Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Tipikor LPD Anturan ke Penuntut Umum

BULELENG – Penyidik pada Kejaksanaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) LPD Anturan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (31/8/2022). Pelimpahan tahap 1 tersebut diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, Yosef Umbu, selaku penuntut umum.

Menurut Kasi Intelijen yang sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi LPD Anturan dengan Berkas Perkara Nomor : BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan (NAW).

“Selanjutnya penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita dengan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022. Pelimpahan tahap 1 tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng (Yosef Umbu) selaku Penuntut Umum,” jelasnya.

Dijelaskan, nantinya berkas perkara atas nama NAW tersebut akan dilakukan penelitian oleh penuntut umum. Menurutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng memerintahkan enam orang penuntut umum untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara.

“Dalam waktu 7 hari penuntut umum akan mengambil sikap terhadap hasil penelitiannya. Jika syaratnya terpenuhi/lengkap maka penuntut umum akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap (P-21). Namun jika tidak lengkap maka penuntut umum akan menerbitkan Surat Pengembalian Berkas Perkara yang disertai dengan petunjuk kekurangan berkas perkara yang sering dikenal dengan istilah P-18/P-19,” ujar Gung Jayalantara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *