Polisi Amankan Pelaku Pemerasan yang Manfaatkan Video Call Sex

BULELENG – Jajaran Sat Rekrim Polres Buleleng menangkap pelaku yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan video call sex (VCS). Menariknya, sebelumnya pelaku mengaku perempuan dan menjerat korban untuk melakukan video call sex.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (30/8/2022), menjelaskan, pada awalnya terduga pelaku dengan menggunakan identitas palsu pada WhatsApp mengaku sebagai wanita bernama Bella Putri. Ia merayu korban IMS (55) untuk melakukan VCS (vidio call sex). Namun, tanpa sepengetahuan korban IMS, kegiatan tersebut direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layer pada handphone. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021.

Setelah kejadian tersebut dan rekaman VCS masih tersimpan pada handphone pelaku, pada sekitar Juni 2022, terduga pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri kembali menghubungi korban melalui WharsApp. Pelaku mengancam korban akan menyebarkan VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial. Pelaku juga melakukan pemerasan dengan meminta uang imbalan sejumlah Rp 1.500.000, jika tidak ingin vidio tersebut disebarkan.

Korban IMS, yang beralamat di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan melaporkannya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali tanggal 2 Juli 2022.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kasat Reskrim AKP Hadimastika K.P. S.I.K., M.H., bersama dengan Kanit II Reskrim IPDA Ketut Darbawa, S.H., melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui terduga pelaku yang mengaku bernama Bella Putri.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang berinisial IKAS, umur 20 tahun, alamat Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti Kecamatan, Kubutambahan Buleleng.

Setelah identitas pelaku diketahui, polisi mengamankan pelaku pada 3 Juli 2022 di rumahnya. Saat itu juga disita dari tangan pelaku berupa handphone, kartu SIM dan laptop yang dipergunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut. Sejak 4 Juli 2022 sampai sekarang ini terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di Rumah Tahanan Negara Polres Buleleng.

Diketahui terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin menjatuhkan harga diri korban di kalangan publik karena terduga pelaku merasa sakit hati dengan korban. Ia ingin memeras korban dengan cara meminta uang sejumlah Rp 1.500.000.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku serta dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada, maka terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 45 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000. Serta Pasal 45 B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah). (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *