BULELENG – Polsek Singaraja berhasil mengungkap pencurian sepeda motor dengan terduga pelaku Nengah Suarjana alias Roy. Sampai saat ini pelaku diamankan di Rutan Polsek Singaraja.
Pengungkapan itu berawal dari laporan/pengaduan Ketut Ngarjana alias Pasek pada 3 Agustus 2022. Ia kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya Banjar Dinas Poh, Desa Pohbergong, Kecamatan Buleleng, pada Rabu, 3 Agustus 2022, pukul 14.00 Wita.
Akibat kehilangan motornya, Ngarjana mengaku mengalami kerugian senilai Rp 7.300.000. Berdasarkan laporan/pengaduan tersebut, Kapolsek Kota Singaraja, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bersama Unit Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana, S.H. melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan informasi ataupun keterangan saksi-saksi, yang diperoleh pada 25 Agustus 2022, pukul 15.00 Wita bahwa sepeda motor Honda Supra warna hitam tersebut terlihat oleh saksi saat melintasi jalan menuju Desa Selat. Motor masih menggunakan nomor polisi aslinya DK 6052 VJ.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan Tim Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana, S.H. Selanjutnya diketahui bahwa sepeda motor tersebut dikendarai Komang Artayasa (55), alamat Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap Artayasa. Ia mengakui kendaraan tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Nengah Suarjana alias Roy. Tim Opsnal kemudian mencari Nengah Suarjana alias Roy di rumahnya di Banjar Dinas Alasangker pada 25 Agustus 2022 pada pukul 18.00 Wita. Polisi berhasil mengamankan Roy.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Nengah Suarjana alias Roy mengakui, dirinya telah mengambil sepeda motor tersebut saat kunci dalam keadaan nyantol dan sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Komang Artayasa senilai Rp.1.200.000, yang saat menjual diakui sepeda motor tersebut miliknya sendiri.
Hasil penjualan sepeda motor itu digunakan tersangka Nengah Suarjana alias Roy untuk kebutuhan dan keperluan sehari hari. Nengah Suarjana alias Roy juga mengakuo telah mengambil sepeda motor motor Yamaha Mio DK 6125 UZ di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng sekitar bulan Juni 2022.
Terhadap terduga pelaku sampai saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Singaraja. Roy disangka telah melanggar tindak pidana pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun,” ucap AKP I Gede Darma Diatmika, S.H. seizin Kapolsek Singaraja, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022). (bs)