- Audiensi Terkait Rencana Pengaktifan LPD Anturan
BULELENG – Terkait rencana pengaktifan LPD Anturan dengan pengurus yang baru, Senin (29/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, para perangkat Desa Adat Anturan yang berjumlah 8 orang mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng. Mereka yang datang yakni Kelian Adat Anturan, Saba Desa Anturan, Perwakilan Kerta Desa Anturan dan perwakilan salah satu kelian banjar di Anturan.
Kedatangan para perangkat Desa Adat Anturan tersebut ingin memastikan payung hukum kepengurusan baru LPD Anturan yang rencananya akan diaktifkan kembali.
Ada beberapa isu yang ditanyakan oleh perangkat Desa Adat Anturan dalam audiensi ini. Selain perihal payung hukum bagi pengurus LPD Anturan yang baru, ada juga mengenai langkah bagi kreditur LPD Anturan yang banyak menunggak dan tidak segera melunasi kewajibannya.
Selain itu, masyarakat juga menanyakan bilamana terdapat paguyuban yang hadir untuk meminta pengembalian uang deposan.
Pada kesempatan audiensi tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, memberikan tanggapannya. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Buleleng sangat mengapresiasi jika LPD Anturan bangkit dan beroperasi kembali karena deposan dan masyarakat sangat berharap uang mereka dapat kembali.
“Artinya dengan beroperasinya kembali LPD Anturan, maka proses bisnis dapat berjalan kembali meskipun hal ini membutuhkan proses,” katanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng juga menyampaikan bahwa payung hukum untuk mengaktifkan kembali LPD Anturan adalah paruman adat. Tetapi paruman adat harus dilaksanakan dengan benar dan riil.
“Kejaksaan tidak berwenang memberikan rekomendasi pengaktifan kembali LPD Anturan. Semuanya kembali pada hasil keputusan Paruman Desa Adat Anturan,” tegas Gung Jayalantara.
Dijelaskan, tidak boleh ragu untuk melangkah menjalankan bisnis proses LPD agar uang para deposan bisa kembali. “Silahkan para Pengurus Adat Anturan membahas hal ini dalam paruman adat. Pastikan semua disepakati dalam paruman adat, termasuk bagaimana cara dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan deposito dan tabungan masyarakat, semua itu harus disepakati dalam paruman adat,” ujarnya.
Dikatakan, terkait tunggakan kredit juga harusnya diambil keputusan dalam paruman adat tersebut, sehingga pengurus yang baru memiliki aturan/dasar hukum untuk melanjutkan Bisnis Proses LPD Anturan. Menurutnya, kelian adat beserta perangkat adat harus mampu hadir memecahkan masalah ini.
Sementara untuk masalah kredit macet, kata dia, kalau pengurus LPD Anturan yang baru mengalami kendala dalam penagihan, bisa berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Buleleng. “Jadi Pengurus LPD yang baru bisa membuat MoU dengan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Buleleng. Nantinya akan difasilitasi membahas restrukturisasi ulang hutang kreditor dengan LPD Anturan,” jelasnya.
Selanjutnya untuk antisipasi tuntutan para nasabah terkait pengembalian uang mereka, selayaknya ini yang harus bisa dijelaskan oleh desa adat dan pengurus LPD yang baru. Karena tentu tidak serta merta uang mereka bisa dikembalikan secara sekaligus (harusnya bertahap).
Intinya, kata Gung Jayalantara, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng akan mendukung upaya yang dilakukan oleh para pengurus Desa Adat Anturan. Segala dokumen yang dibutuhkan (yang telah disita) akan dibantu untuk duplikasi (fotocopy) sebagai bahan awal desa adat dan pengurus LPD yang baru untuk mendata dan memulai usahanya. Harapannya segala sesuatu yang bersifat krusial harus diputuskan dalam paruman adat (kesepakatan bersama).
Sedangkan para pengurus Desa Adat Anturan sangat mengapresiasi masukan yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Buleleng, sebagai bahan awal untuk melangkah mengaktifkan kembali LPD Anturan.
Di hari yang sama, sekitar pukul 15.45 Wita, salah seorang karyawan pembantu LPD Anturan berinisial KBS mendatangi penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengembalikan uang reward hasil kavling tanah senilai Rp 24.250.000 dan uang pengembalian polis asuransi jiwasraya senilai Rp 938.307. Hingga sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp 655.000.000.
Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp 620.000.000, sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp 1.275.000.000. Sedangkan jumlah SHM tersangka Nyoman Arta Wirawan (milik LPD) yang berhasil diamankan penyidik adalah sejumlah 46 SHM. (bs)