BULELENG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan (NAW), Kamis (25/8/2022). Pemeriksaan tambahan tersebut untuk menuntaskan penyidikan terkait kasus tipikor LPD Anturan.
Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, menjelaskan, pemeriksaan kali merupakan yang ketiga untuk NAW. “Dalam pemeriksaan tersebut didampingi oleh dua orang penasehat hukumnya,” paparnya.
Dikatakan, dalam pemeriksaan tambahan yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita tersebut, penyidik melakukan pendalaman seputaran hasil penggeledahan yang ditemukan oleh penyidik dan informasi lain yang ditemukan dari keterangan para saksi. Pendalaman terkait paruman adat yang diakui oleh tersangka NAW sempat ada. Begitu juga pendalaman mengenai pemberian kredit yang melebihi dari nilai jaminannya oleh LPD Anturan, serta terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD.
Adapun terkait saksi yang menguntungkan yang rencananya diajukan oleh NAW melalui penasehat hukumnya, telah dilakukan pemanggilan sebanyak duaa kali untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Buleleng. Namun sampai dengan saat ini saksi yang menguntungkan tersebut tidak datang dengan alasan yang belum diketahui.
Sedangkan untuk ahli dari tersangka yang rencananya akan dihadirkan oleh tersangka, juga tidak hadir sampai dengan pemeriksaan tersangka NAW yang ketiga kalinya. “Untuk itu penyidik memberikan kesempatan/dengan memanggil saksi yang menguntungkan tersebut sekali lagi, serta ahli dari tersangka sebelum pemberkasan selesai dilakukan,” kata Gung Jayalantara.
Ditegaskan, kalau kesempatan untuk mengajukan ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka NAW, maka penyidik Kejari Buleleng akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada penuntut umum untuk diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiilnya.
Gung Jayalantara juga menjelaskan, hingga sampai saat ini, jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp 630.750.000. Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward, maka nilainya sebesar Rp 620.000.000, sehingga kalau dijumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp 1.250.750.000. Sedangkan jumlah SHM atas nama tersangka (milik LPD) yang berhasil diamankan penyidik adalah sejumlah 46 SHM. (bs)