Tantangan Berkelahi Didamaikan dengan Sipandu Beradat

BULELENG – Tantangan berkelahi berhasil didamaikan dengan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) oleh Bhabinkamtibmas Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, Aiptu Dewa Susila.

Tantangan berkelahi dilakukan warga yakni Nyoman Suartama (41). Ia menantang Putu Vico Dana (35) tanpa sebab. Itu terjadi pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 20.00 Wita, saat acara pentas seni Jagaraga di slip beras Suwela Amertha Banjar Dinas Kauh Teben, Desa Jagaraga. Jika masalah ini dibiarkan maka dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Dengan adanya permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Jagaraga, Aiptu Dewa Susila, mengajak semua komponen Sipandu Beradat melakukan pertemuan untuk mempertemukan kedua warga yang sedang bermasalah karena kesalahpahaman.

Pada hari Selasa (23/8/2022) kedua belah pihak, yakni Nyoman Suartama dan Putu Vico Dana, dipertemukan di kantor Perbekel Desa Jagaraga untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, selain para pihak yang bermasalah, juga hadir komponen Sipandu Beradat, di antaranya Perbekel Desa Jagaraga Nyoman Parta, S.H., Kadus Kaja dan Kadus Kauh Luan.

Dalam pertemuan tersebut Nyoman Suartama mengakui kesalahannya. Ia meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya yakni menantang berkelahi hanya dengan kata-kata saja tanpa sebab. Nyoman Suartama berjanji untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatannya tersebut baik kepada pihak Putu Vico Dana, maupun kepada orang lain.

Dengan adanya permintaan maaf dari pihak Nyoman Suartama, pihak Putu Vico Dana memaafkannya. Lantas disepakati permasalahan tersebut cukup diselesaikan di desa melalui Sipandu Beradat saja dan tidak melalui proses hukum.

Bhabinkamtibmas Desa Jagaraga, Aiptu Dewa Susila, atas seijin Kapolsek Sawan AKP Sudiasa, S.IP., menyampaikan, untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sudah seyogyanya untuk permasalahan kecil dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat melalui Sipandu Beradat, dan tidak melalui jalur hukum sehingga hubungan sosial dalam bermasyarakat tetap terjaga dan terjalin. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *