- Kepada BKD Bali, Ketut Lihadnyana, Diangkat Jadi Penjabat Bupati Buleleng
BULELENG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah menentukan tanggal pelantikan Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2022 mendatang, menggantikan sementara kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana dan Wakilnya I Nyoman Sutjidra yang telah berakhir masa jabatannya.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng perlu mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan selama masa jabatan Pj. Bupati Buleleng.
“Jadi misalkan, adanya SK-SK tim yang harus diubah, karena kan ada yang ketua timnya wakil bupati, di saat itu sudah tidak ada wakil bupati lagi, jadi beberapa tim harus melakukan perubahan,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/8/2022).
Selain itu, kewenangan Pj. Bupati nantinya tidak seperti bupati atau wakil bupati, namun tetap ada batasan wewenang yang bisa dilakukan seorang Pj. pada arah kebijakan Pemkab Buleleng karena harus melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Terlepas dari itu, Suyasa meminta perangkat daerah untuk mendukung penuh Pj. Bupati yang nantinya bertugas Buleleng dengan terus menjaga solidaritas, sinergitas, dan komitmen bersama.
“Sehingga pemerintahan bisa stabil, kegiatan berjalan, dan masyarakat juga terjaga keamanan dan ketertibannya, pembangunan berjalan baik,” demikian Suyasa.
Sementara Mendagri sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131.51-5118 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buleleng. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, diangkat oleh Mendagri sebagai Penjabat Bupati Buleleng.
Pelantikan Ketut Lihadnyana sebagai Pj. Bupati Buleleng dilaksanakan di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali pada Sabtu, 27 Agustus 2022. (bs)