Bhabinkamtibmas Selesaikan Kenakalan Remaja Melalui Sipandu Beradat

BULELENG – Kenakalan remaja sering ditemukan di desa binaan Bhabinkamtibmas. Salah satunya remaja mengendarai sepeda motor yang tidak memperdulikan keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain.

Seperti halnya kenakalan remaja yang dilakukan seorang anak-anak yang bernama Arman Suryadi (15), beralamat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dengan standing dan mengucapkan kata-kata kasar terhadap petugas yang jaga di Taman Krisna Eco Tangguwisia Desa Tanguwisia.

Perbuatannya tersebut disamping dapat membahayakan dirinya sendiri dan juga dapat berdampak kepada orang lain bila terjadi kecelakaan. Juga tidak adanya etika yang baik dari Arman Suryadi terhadap pertugas.

Melihat kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia, Aiptu Nyoman Sara Edi, melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diberikan pemahaman bahwa mengendarai sepeda motor belum cukup umur 17 tahun dan tidak memiliki surat ijin mengemudi tidak dibenarkan. Juga diberi nasehat bahwa seharusnya di dalam berucap harus sesuai dengan etika sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan orang lain.

Pertemuan Arman Suryadi dengan pihak Taman Krisna Eco Tangguwisia Desa Tanguwisia bertempat di kantor Desa Tanguwisia yang dilaksanakan pada Senin, 15 Agustus 2022, pukul 11.30 Wita. Saat pertemuan tersebut dihadiri seluruh komponen yang terlibat dalam Sipandu Beradat, di antaranya perbekel, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pecalang dan tokoh masyarakat lainnya.

Setelah diberikan pemahaman terhadap Arman Suryadi, akhirnya yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Ia merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Ia juga meminta maaf kepada pihak Taman Krisna Eco Tangguwisia Desa Tanguwisia. Arman Suryadi membuat surat pernyataan sebagai bukti penyesalannya dan kekeliruannya.

Bhabinkamtibmas Desa Tanguwisia atas seijin Kapolsek Seririt, Kompol Made Suwandra, S.H., menyampaikan, sesuai petunjuk pimpinan untuk masalah yang ringan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat untuk dapat diselesaikan melalui Sipandu Beradat.

“Bila tidak ditemukan jalan keluarnya, maka yang terakhir penegakan hukum baru dilakukan,” ujarnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *