- Terkait Dokumen Kredit Bernilai Rp 135 Miliar
- Sehari Sebelum Penggeledahan, NAW Mengakui Adanya Dokumen Kredit Atas Namanya Senilai Rp 135 Miliar
BULELENG – Berkaitan dengan adanya keterangan dari tersangka Nyoman Arta Wirawan (NAW) pada Rabu, 3 Agustus 2022, mengenai adanya dokumen kredit atas namanya yang nilainya fantastis, Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 11.00 Wita, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan upaya penggeledahan di LPD Anturan.
Menurut Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan asuransi Jiwasraya, beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan, serta dokumen kredit yang dinilai berkisar Rp 135 miliar tersebut.
Dikatakan, penggeledahan juga mengikutsertakan tersangka dan penasehat hukumnya. “Yang bersangkutan juga menunjukkan letak dan posisi dokumen-dokumen dimaksud,” katanya.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng yang berjumlah 8 orang melakukan penggeledahan didampingi oleh Kelian Adat Desa Anturan serta Perbekel Desa Anturan. “Penggeledahan yang berlangsung selama 4 jam di LPD Anturan berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait asuransi, kredit, dan sertifikat,” papar Gung Jayalantara.
Diungkapkan, hal yang menarik saat penyidik menemukan dokumen, ternyata seluruh karyawan dijamin oleh Asuransi Jiwasraya yang mana sumber pembayarannya berasal dari kas LPD Anturan. Serta juga ditemukan beberapa dokumen asuransi atas nama pengurus LPD Anturan pada perusahaan asuransi Sun Life.
“Untuk sertifikat milik LPD Anturan yang berhasil diamankan justru penyidik dapatkan dari Kelian Adat Desa Anturan yang menyerahkan sertifikat SHM tersebut kepada penyidik. Yang mana SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan, tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama menjadi kepemilikan Desa Adat Anturan yang sebelumnya SHM tersebut adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan,” ujar Gung Jayalantara.

Begitu juga terhadap dokumen yang berkaitan dengan kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka NAW dengan nilai Rp 135 miliar di tahun 2019, justru Penyidik Kejari Buleleng menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai Rp 141 miliar di tahun 2020. Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai Rp 141 miliar tersebut.
Dikatakan, hasil penyitaan sebanyak 21 bendel dokumen diamankan oleh Penyidik yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara. Penggeledahan berakhir pukul 14.20 Wita, dan kegiatan penggeledahan oleh Penyidik Kejari Buleleng berjalan dengan aman dan lancar.
Gung Jayalantara juga menjelaskan, di hari yang sama sebelum melakukan penggeledahan, sekitar pukul 09.00 pagi, seorang pengurus LPD Anturan yang berstatus sebagai analis kredit datang kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dengan maksud mengembalikan uang reward yang ia terima. Pengurus yang berinisial GB mengembalikan uang reward dengan cara mencicil.
“Pada hari ini yang bersangkutan menyerahkan uang sejumlah Rp 37.750.000 dari uang reward secara keseluruhan yang ia terima sebesar Rp 217.750.000, sehingga yang bersangkutan masih menunggak uang reward senilai Rp 180.000.000, atas tunggakan tersebut yang bersangkutan bersedia sesegera mungkin mengembalikan kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng. (bs)

