Nasabah Deposan LPD Anturan Kembali Serahkan SHM ke Penyidikan Kejari Buleleng

BULELENG – Salah satu deposan LPD Anturan, AA, yang pada awal Juli lalu telah menyerahkan 5 lembar SHM atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan (NAW), Ketua LPD Anturan, kali ini mendatangi kembali Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng. Kedatangannya pada hari Selasa (2/7/2022) untuk menyerahkan kembali satu lembar SHM yang masih dipegangnya.

Kasi Intelijen sekaligus Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengatakan, AA mengaku, keberadaan satu lembar sertifikat yang baru diserahkan ini tidak berbarengan dengan penyerahan ke-5 (lima) SHM sebelumnya dikarenakan terselip di rumahnya sehingga hari ini ia menyerahkannya kembali kepada penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan kepada penyidik tersebut berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dengan luas 200 M2,” ujarnya.

Gung Jayalantara menjelaskan, dengan adanya penyerahan tambahan satu SHM tersebut, maka total yang telah diserahkan oleh AA kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng berjumlah 6 (enam) SHM yang luasnya masing-masing 200 M2 dan berlokasi di Desa Panji (5 SHM sebelumnya) serta 1 (satu) SHM di Desa Banjarasem.

“Penyerahan kembali SHM ini merupakan suatu bentuk komitmen AA untuk membantu penyidik melakukan penelusuran aset-aset milik LPD Anturan yang diselewengkan oleh tersangka NAW. Bentuk kooperatif yang dilakukan oleh AA diharapkan oleh penyidik juga diikuti oleh para penerima-penerima sertifikat maupun aset lain milik LPD Anturan baik dari para nasabah, pengurus, dan pihak-pihak lain demi mengembalikan kerugian LPD Anturan,” harap Gung Jayalantara.

Dikatakan, sebelumnya nasabah deposan LPD Anturan berinisial AA ini memiliki deposito senilai Rp 800.000.000 di LPD Anturan yang diberikan jaminan oleh tersangka NAW berupa 6 (enam) lembar Sertifikat Hak Milik yang masing-masing luasnya 200 M2 sebagai bentuk kompensasi dengan harapan setelah sertifikat diserahkan ke nasabah maka deposito AA dianggap terbayarkan (lunas).

Di hari yang sama, penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng juga melakukan pemeriksaan terhadap kelian Adat Desa Anturan berinisial KM selama 5 (lima) jam. Pemeriksaan difokuskan pada adanya aliran dana berupa sumbangan dari LPD Anturan saat pembangunan dan peresmian Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan yang nilainya mencapai Rp 650.000.000 dalam periode tahun 2018-2019 yang mana saat itu LPD Anturan dalam keadaan tingkat likuiditas buruk (collapse). (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *