DENPASAR – Pengiriman minyak goreng ke distributor dikurangi, Menteri Perdagangan harus menertibkan pabrik minyak goreng. Agar Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) tidak hanya menjadi macam kertas.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta, usai melakukan sidak ke enam lokasi bersama Kadis Perindustrian dan Perdagangan Bali, Ir. Wayan Jarta, Senin (7/2/2022). Enam lokasi yang disidak Nyoman Parta dan Kadis Perindag Bali yakni 2 distributor minyak curah yang ada di Benoa, 2 toko modern berjaringan Indomaret dan Alfamart, satu dstributor minyak goreng merk Sanco dan satu sub distributor.
“Untuk minyak curah memang terjadi pengurangan alokasi pengirman ke Bali. Bahkan untuk PT Star di Benoa dari tanggal 19 Januari sudah tidak dapat kiriman minyak curah. Kami sudah periksa tangkinya. Minyak yang masih ada hanya 5 ton. Itupun tidak didistribusikan dengan alasan belum ada harga baru dari pabrik,” kata Parta.
Selain itu, anggota DPR dari Dapil Bali ini juga mngunjungi toko modern bejaringan Infomaret dan Alfa Mart. “Di kedua toko ini kosong. Malah gerai yang biasa diisi minnyak goreng sudah diisi beras dan Supermi,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Parta meminta pemerintah harus segera melakukan pengawasan untuk menyeragamkan harga minyak goreng di lapangan. “Rakyat jangan hanya di-PHP dapat harga dengan ketentuan HET,” ujarnya.
Pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng yakni minyak curah Rp 11.500, minyak goring kemasan sederhana Rp 13.500 dan kemasan premium Rp 14.000 per kilogramnya. “Tapi di lapangan tidak ada stok. Dan harga masih tetap mahal,” tandas Parta.
Karena itu, ia minta pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan untuk menertibkan pabrik minyak goreng. “Jangan sampai Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 mengenai HET hanya macan kertas. Karena pabrik mengurangi produksi atau mengurangi pengiriman minyak ke distributor. Satgas Pangan juga harus segera turun tangan,” pungkasnya. (bs)