HARI PERTAMA PPKM, DESA PEGUYANGAN KANGIN JARING 7 ORANG

DENPASAR – Guna memutus rantai penularan Covid-19, atas arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Satgas Desa Peguyangan Kangin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021).

Di hari pertama, ditemukan 7 orang yang melanggar PPKM, yakni berkumpul dan diduga pesta minum minuman keras serta tanpa mengenakan masker. Sedangkan semua pelaku usaha telah mengikuti imbauan pemerintah terkait jam buka malam.

“Di hari pertama PPKM, kami amankan 7 orang yang dilaporkan masyarakat sekitar sedang kumpul-kumpul dan di duga pesta miras. Langsung kami bubarkan dan diberikan pembinaan,” ujar Perbekel Desa Peguyangan Kangin, Wayan Susila, saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Susila menjelaskan, pelaksanaan PPKM di Desa Peguyangan Kangin dilakukan mengingat penularan Covid-19 telah terjadi pada transmisi lokal. Selain itu, pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan atas arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Dempasar dengan melaksanakan PPKM daerah Jawa-Bali.

“Semoga dengan PPKM ini bisa menambah pemahaman masyarakat semua bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dan pentingnya protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Lebit lanjut Susila menambahkan upaya pencegahan penularan Covid-19 di Desa Peguyangan Kangin, pihaknya telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat penduduk permanen maupun non permanen untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid -19, di antaranya dengan selalu menggunakan masker. Kemudian berperilaku hidup bersih, tidak boleh mengadakan acara  yang melibatkan banyak orang, tetap menjaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Sedangkan, bagi para pedagang selama PPKM pihaknya juga memberikan imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan sanitaizer terutama di toko mini market maupun swalayan yang ada di Desa Peguyangan Kangin.

Selain itu, pihaknya juga secara rutin melakukan pendataan dan monitoring kepada penghuni rumah kos, penginapan dan masyarakat permanen maupun non permanen agar mematuhi protokol kesehatan.

“Sampai tanggal 25 Januari mendatang kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli untuk memastikan pelaksanaan PPKM berjalan dengan baik,” kata Susila. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *