DENPASAR – Guna meminimalisir terjadinya penularan virus corona (Covid-19) yang semakin meluas. Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar terus menggencarkan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dimana kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Tunjung Sari wilayah Br. Tegeh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denbar, Selasa (12/1/2021).
Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, operasi pendisiplinan prokes ini dilakukan terkait pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dengan menyasar para pelaku usaha dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lebih lanjut dikatakannya, dalam operasi yustisi hari ini terjaring sebanyak 7 orang pelanggar prokes. Dari total 7 orang pelanggar tersebut, 6 orang didapati tidak menggunakan masker dan 1 orang didapati menggunakan masker dengan tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 6 orang pelanggar tersebut dikenakan denda sebanyak Rp 100.000. Sedangkan 1 orang yang menggunakan masker dengan tidak benar tersebut diberikan pembinaan sehingga selanjutnya mereka dapat menggunakan masker dengan benar.
“Operasi penegakan hukum protokol kesehatan secara rutin akan dilaksanakan dengan menyasar seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar. Berharap setelah dilaksanakan kegiatan operasi ini dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendisiplinan diri dalam menerapkan prokes. Selain untuk melindungi diri dari serangan virus, penerapan prokes juga untuk mempercepat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” ujar Dewa Sayoga. (bs)