DENPASAR – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Minggu (19/1/2021) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 169 orang (155 orang melalui Transmisi Lokal dan 14 PPDN). Sembuh sebanyak 112 orang, dan 3 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut : terkonfirmasi positif 19.384 orang, sembuh 17.308 orang (89,29%), dan meninggal dunia 563 orang (2,90%). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.513 orang (7,81%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar. Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. (bs)