DENPASAR – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari Jumat (25/12/2020) mencatat pertambahan kasus : terkonfirmasi sebanyak 112 orang (109 orang melalui Transmisi Lokal dan 3 PPDN). Sembuh sebanyak 105 orang, dan 5 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut : terkonfirmasi positif 16.937 orang, sembuh 15.460 orang (91,28%), dan meninggal dunia 497 orang (2,93%). Kasus aktif per hari ini menjadi 980 orang (5,79%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari, bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan di manapun berada.
Ingat pesan ibu “terapkan 3M”, yakni memakai masker di manapun terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan di manapun kita berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita. Terus patuhi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun) dan dukung upaya 3T (Testing, Tracing, Treatment) dari pemerintah. (bs)