CUTI BERSAMA NATARU, ASN DAN PEGAWAI PEMKOT DENPASAR DIIMBAU TIDAK KELUAR DAERAH

PEMBERIAN CUTI PEGAWAI JUGA DIPERKETAT

DENPASAR – Sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, beragam langkah terus dioptimalkan Pemkot Denpasar. Kali ini, sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan, Pemkot Denpasar melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 pasca libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.

“Jadi seluruh pegawai dan ASN diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah, hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting,” ujar Dewa Rai.

Adapun hal penting yang dimaksud yakni pertama, selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjualanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan yang keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin di atas wajib diterapkan,” kata Dewa Rai.

Selain pengetatan perjalanan keluar daerah, Pemkot Denpasar juga melaksanakan pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan pegawai selama Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru ini. “Jadi selain memenuhi persyaratan, pengajuan cuti juga wajib mempertimbangkan kepentingan ASN atau pegawai yang hendak cuti, jika sangat mendesak akan diijinkan, namun jika tidak sebisa mungkin agar menunda dahulu,” ujarnya.

Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN saat libur dan cuti bersama. Bahkan, atas pelanggaran ini pun akan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Jadi untuk menjadi perhatian bersama, bahwa SE ini telah berlaku sejak 22 Desember 2020 berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang. Jadi bagi para ASN dan pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanman imbauan ini, sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan saat libur dan cuti bersama ini,” pungkasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *