DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama jajaran internal pada Rabu (18/11/2020). Rapat yang dilaksanakan sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus ini dipimpin Walikota Denpasar sekaligus Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, didampingi Pj. Sekda Kota Denpasar yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar.
Pelaksanaan rapat evaluasi diawali dengan pemaparan kondisi terkini penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Dilanjutkan dengan arahan Ketua GTPP Covid-19 Kota Denpasar sebagai upaya mendukung pencegahan penularan, menekan angka kematian, serta meningkatkan kesembuhan pasien Covid-19. Dimana, guna memaksimalkan upaya tersebut, GTPP Covid-19 Kota Denpasar tengah merancang langkah taktis.
“Memang saat ini perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar cenderung bergerak fluktuatif, sehingga kita tidak boleh lengah. Saat ini GTPP bersama seluruh jajaran hingga lapisan terbawah merancang langkah taktis sebagai upaya untuk fokus menekan angka penularan, menekan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan pasien,” ujar Rai Mantra.
Lebih lanjut dijelaskan, menyikapi kondisi ini ada beberapa langkah yang sudah dan akan ditempuh. Yakni menggencarkan serta memaksimalkan penerapan 3 T (test, tracing dan treatment). Penerapan ini juga sejalan dengan arahan Satgas Covid-19 Nasional sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu penegakan dengan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan akan semakin digencarkan di daerah dengan tingkat penyebaran kasus yang tidak terkendali. Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan secara rutin dengan menggunakan mobil calling atau door to door, serta melaksanakan penyemprotan desinfektan wilayah secara terpadu.
“Tentunya juga kami berharap kepada tokoh-tokoh masyarakat agar ikut andil menjadi panutan dalam penerapan 3 M atau disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” terangnya.
Pj. Sekda Kota Denpasar yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, menambahkan bahwa GTPP juga mewanti-wanti masyarakat yang hendak melaksanakan upacara adat dan keagamaan. Dimana, GTPP pada prinsipnya tidak melarang pelaksanaan upacara adat dan keagamaan, namun demikian pelaksanaan wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan. Sehingga pelaksanaan upacara adat dan keagamaan tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
“Lakukan 3 M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), hindari 3 R (ramai-ramai, rumpi-rumpi dan ruang sempit). Jadi ini merupakan upaya untuk menekan penularan yang bermuara pada menurunya kasus secara kumulatif,” ujarnya.
Selanjutnya untuk upaya menekan angka kematian, GTPP Covid-19 Kota Denpasar juga turut memberikan perhatian serius klaster rumah tangga. Hal ini lantaran dengan adanya pola penyebaran yang tidak terkendali di dalam keluarga dapat memberikan dampak serius bagi usia rentan. Karenanya, GTPP memutuskan untuk memberikan ruang karantina di rumah singgah bagi pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala.
Sedangkan untuk mendukung meningkatnya angka kesembuhan pasien Covid-19, GTPP Covid-19 Kota Denpasar turut memaksimalkan peran serta rumah sakit rujukan serta memastikan ketersediaan ruang isolasi. Selain itu, penanganan dengan melaksanakan program kerja juga difokuskan bagi daerah yang penyebarannya berisiko tinggi.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kasus dan penularan, menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan pasien, tentu kami juga berharap partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan berkelanjutan,” ujarnya.
Pun demikian, seluruh upaya yang dirancang dan dilaksanakan memerlukan kesadaran semua pihak untuk mendukung langkah-langkah strategis GTPP. Sehingga dalam pelaksanaan dapat terintegrasi dan terpadu. “Jadi diperlukan kesadaran bersama untuk meendukung langkah strategis GTPP, sehingga percepatan penanganan dapat dimaksimalkan dan Covid-19 dapat segera teratasi, selain juga penegakan aturan bagi pelanggar disiplin prokes sesuai dengan Pergub dan Perwali juga akan terus ditegakkan,” pungkasnya. (bs)