DENPASAR – Aparat Direktorat Resnarkoba Polda Bali menyisir kamar kos di Jalan Gunung Talang VII No 1, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (3/11) siang itu, polisi menangkap bandar ganja. Dari tangan tersangka Wijaya Saputra (24) diamankan satu ember ganja siap edar.
Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di seputaran Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat. “Beberapa pekan melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak identitas seorang pemuda yang diduga menjadi bandar narkoba,” kata sumber petugas, Jumat (13/11/2020).
Kemudian pada Selasa sekitar pukul 14.30, anggota Unit 4 Subdit I yang dipimpin Kasubdit I AKBP I Wayan Sudarmanta menuju ke salah satu kamar kos di lantai dua di Jalan Gunung Talang. Karena pintu kamar dikunci dari dalam, petugas lantas mendobrak pintu kamar.
Kemudian petugas mengamankan Wijaya Saputra. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka asal Medan, Sumatra Utara itu, ditemukan satu ember plastik warna yang berisi daun ganja dengan berat 400 gram. “Ganja itu sisa yang masih belum sempat diedarkan,” ucap sumber.
Setelah diinterogasi, tersangka Wijaya mengaku mendapatkan kiriman paket ganja dari Sumatra Utara oleh seseorang bernama Ricky. “Tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan ke Polda Bali,” tegasnya.
Namun belum ada keterangan resmi dari polisi terkait pengungkapan kasus peredaran ganja itu. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi yang dikonfirmasi mengaku belum monitor pengungkapan kasus tersebut. (bs)