DESAK PRESIDEN JOKOWI SEGERA TERBITKAN PERPRES KONSERVASI TELUK BENOA
MANGUPURA – Masyarakat yang tergabung dalam komunitas Raksasa Bersatu Tanjung Benoa kembali menyuarakan penolakannya terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Dua buah baliho berukuran 2 x 3 M, dengan tulisan “Raksasa Bersatu Tanjung Benoa Tetap Konsisten, Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Batalkan Perpres No 51 Tahun 2014, Terbitkan Perpres Konservasi Teluk Benoa”, didirikan di gerbang masuk Tanjung Benoa dan di perempatan catus pata Desa Adat Tanjung Benoa, pada Senin (28/9/2020).
Pemasangan baliho tersebut sebagai bukti konsistensi masyarakat Tanjung Benoa menolak reklamasi Teluk Benoa. Korrdinator pemasangan baliho, Kadek Rino, menjelaskan, dana pendirian baliho tersebut bersumber dari dana urunan masyarakat yang tergabung dalam komunitas Raksasa Bersatu Tanjung Benoa. “Baliho ini didirikan dengan dana urunan masyarakat Tanjung Benoa”, ujarnya.
Kadek Rino menegaskan bahwa perjuangan untuk terus menolak rencana reklamasi Teluk Benoa tidak berhenti sebelum rencana tersebut benar-benar batal. Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa pemasangan baliho tersebut sebagai bukti bahwa komunitas Raksasa Bersatu Tanjung Benoa bersama Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) masih konsisten untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. “Kami bersama ForBALI tidak berhenti untuk terus berjuang menolak reklamasi Teluk Benoa,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014. Rino juga meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres Konservasi Teluk Benoa. “Presiden Joko Widodo harus segera terbitkan Perpes Konservasi Teluk Benoa,” tegasnya.
Di tempat yang terpisah, Koordinator ForBALI, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mengapresiasi konsistensi perjuangan komunitas Raksasa Bersatu Tanjung Benoa, yang terus berjuang bersama ForBALI untuk menyelamatkan Teluk Benoa dari ancaman reklamasi. “Kami mengapresiasi semangat Raksasa Bersatu Tanjung Benoa,” ujarnya.
Gendo berharap bahwa penyusunan Zonasi Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa, dapat berjalan dengan baik dan menyelamatkan Teluk Benoa dari ancaman reklamasi. Ia menjelaskan, penetapan Teluk Benoa sebagai KKM oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya adalah penetapan zonasi, proses tersebut terus dikawal ForBALI. Karena, penetapan KKM Teluk Benoa hingga menjadi keputusan menteri, ForBALI terlibat penuh. “Menjadi kewajiban ForBALI untuk mengawal proses tersebut,” tegasnya. (bs)