KPU DENPASAR GELAR UJI PUBLIK TERHADAP DAFTAR PEMILIH SEMENTARA

DENPASAR – Serangkaian uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) digelar KPU Kota Denpasar. “Uji publik ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat dan stakeholder terhadap pengumuman DPS yang telah ditempel serentak di 43 kantor desa/kelurahan dan balai banjar se-Kota Denpasar pada tanggal 19 September 2020 lalu,” jelas Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, tanggapan masyarakat yang diterima dari tanggal 19-28 Sept 2020, dapat berupa pendaftaran pemilih baru yang telah memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdaftar di DPS, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) tapi masih terdaftar di DPS, serta perbaikan elemen atau mengubah ubah data pemilih.

Ia mengatakan, uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan amanat dari peraturan KPU. Yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2019, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dan PKPU 13 Tahun 2020.

Uji publik pertama dilaksanakan KPU Kota Denpasar secara daring pada 25 September 2020 pada pukul 10.00 – 11.30 Wita. Pada acara tersebut diundang Bawaslu Kota Denpasar, Disdukcapil Kota Denpasar, pimpinan partai politik, perwakilan Tim Kampanye Paslon tingkat Kota Denpasar, serta PPK dari 4 kecamatan se-Kota Denpasar.

Dari acara tersebut, tidak ada tanggapan terhadap pengumuman DPS. Hanya ada beberapa saran yang disampaikan beberapa peserta. Misalnya yang disampaikan oleh I Wayan Duaja, anggota DPRD Kota Denpasar terkait pembagian C6 oleh KPPS. Ia meminta agar pembagian C6 di saat-saat mendekati hari pemungutan suara dikawal oleh KPU dan jajaran ad hoc, sehingga tidak timbul kecurangan. Misalnya penggunaan C6 oleh orang yang tidak berhak.

Saran lainnya datang dari LO paslon Amerta, A.A. Bagus Wiranata. Ia menyarankan, agar rekap C6 yang tidak terdistribusi disampaikan kepada publik secara transparan.

Sementara uji publik kedua, jelas Arsa Jaya, dilaksanakan PPS di 43 desa/ kelurahan se-Kota Denpasar, pada 24-27 Septemer 2020. Uji publik ini dilaksanakan secara konvensional atau tatap muka, dengan jumlah undangan maksimal 15 orang. Mereka yang diundang yakni perwakilan PPDP, kadus/ kaling, perbekel/lurah, PKD, tokoh masyarakat, perwakilan tim kampanye tingkat desa/kelurahan.

“Hasil kegiatan teersebut bervariasi, ada yang nihil. Ada pula yang mendapatkan tambahan pemilih baru, pemilih TMS maupun ubah data,” kata Arsa Jaya.

Menurutnya, hasil uji publik sudah ditindaklanjuti oleh PPS dengan melakukan input data ke dalam alat bantu pemutakhiran sebagai dasar penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dijelaskan juga, rekapitulasi DPSHP akan dilakukan berjenjang. Untuk tingkat desa/kelurahan akan dilakukan oleh PPS pada 4-6 Oktober 2020. Untuk tingkat kecamatan oleh PPK pada 7-9 Oktober 2020. Sedangkan untuk tingkat Kota Denpasar sekaligus penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada 9-16 Oktober 2020. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *