FORBALI KEMBALI TEGASKAN, TUTUP CELAH REKLAMASI TELUK BENOA

MANGUPURA – Rapat Pembahasan Rencana Pengelolaan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa, dilaksanakan di Balai Desa Adat Tanjung Benoa, pada Selasa (29/9/2020). Rapat tersebut dipimpin Ir. Andi Rusandi, M.Si dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Ir. Nengah Sugiarta, dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.

Koordinator ForBALI, I Wayan ‘Gendo’ Suardana dalam Rapat Pembahasan Rencana Pengelolaan Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa, Selasa (29/9/2020).

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), I Wayan ‘Gendo’ Suardana. Dalam rapat tersebut, Gendo menegaskan agar RPZ bisa menutup celah reklamasi Teluk Benoa sekecil mungkin.

Lebih lanjut, Gendo menjelaskan bahwa pembahasan KKM Teluk Benoa yang saat ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, sudah dilakukan sejak September 2019. “Pembahasan KKM ini sudah setahun,” ujarnya.

Gendo menegaskan agar RPZ segera dapat diselesaikan dan menutup celah reklamasi Teluk Benoa sekecil mungkin. “Yang kami tekankan dari RPZ ini adalah menutup celah reklamasi Teluk Benoa sekecil mungkin,” ujarnya.

Gendo juga mengusulkan agar pembahasan RPZ selesai dengan cepat. lebih jauh, Gendo menjelaskan RPZ merupakan bagian kecil dari perjuangan untuk menyelamatkan Teluk Benoa dari ancaman reklamasi. Masih ada Ranperda RZWP3K dan Rencana Perpres Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang harus memasukkan Teluk Benoa sebagai KKM. “Kuncinya ada di Ranperpres RZ KSN,” tegas Gendo. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *