PASLON HANYA BOLEH BAWA 4 ORANG DALAM DEBAT TERBUKA PILKADA

DENPASAR – Pasangan calon hanya boleh membawa 4 orang tim kampanye dalam debat terbuka Pilkada Serentak Lanjutan 2020. Selain itu, kampanye dilarang dalam bentuk rapat umum dan konser musik.

Itulah beberapa aturan kampanye yang dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. PKPU diteken pada 23 September 2020.

Dewa Raka Sandi

Dalam PKPU tersebut masalah debat publik diatur pada Pasal 59. Pasal tersebut menegaskan, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan beberapa ketentuan. Yakni, diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung. Yang hadir di tempat adalah pasangan calon, 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota.

Menurut Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, jatah 4 orang tersebut untuk masing-masing pasangan calon. “Empat orang itu per pasangan calon,” kata Raka Sandi, ketika dihubungi, Kamis (24/9/2020).

Saat hadir di tempat acara, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Juga wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Di pasal tersebut juga disebutkan, siaran debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan.

Sementara materi debat publik atau debat terbuka berupa visi dan misi pasangan calon dalam rangka, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Selain materi debat publik atau debat terbuka tersebut, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tersebut lebih ditekankan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog lewat media sosial dan media daring. Pada Pasal 58 (1) disebutkan, “Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.

Sementara pada ayat (2) ditegaskan, jika pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: dilaksanakan dalam ruangan atau gedung; membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta kampanye, serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media sosial dan media daring.

Selain itu, semua yang terlibat wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). Serta wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 juga diatur larangan dalam kampanye. Pasal 88C ayat (1) menegaskan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Ada sanksi kalau larangan tersebut dilanggar. Sanksi itu diatur pada ayat (2), yakni peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran. Bisa juga sanksi penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *