INI SANKSI JIKA PASLON LAKUKAN PELANGGARAN SAAT PENGUNDIAN NOMOR URUT

DENPASAR – KPU RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wakilota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, tertanggal 23 September 2020. Salah satunya berisi larangan dan sanksi bagi paslon yang melanggar.

Dalam Pasal 88B ayat (1) disebutkan, “Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon”. Sedangkan ayat (2) berbunyi “Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota”.

Berikutnya pada ayat (3) disebutkan, “Dalam hal Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.”

Ayat (4) menegaskan, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut: a. apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; atau b. apabila seluruh Pasangan Calon melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan masing-masing Pasangan Calon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada ayat (5) ditegaskan juga, “Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 1 (satu) hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan. Serta ayat (6) berbunyi “Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan mengambil nomor urut yang belum diundi.” (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *