* Oleh Lewa Karma
TANGGAL 17 Agustus 2026 menandai momentum istimewa, yakni Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Delapan dekade lebih perjalanan bangsa ini bukan sekadar penanda kronologis usia, melainkan representasi dari akumulasi perjuangan, dinamika, dan transformasi sebuah bangsa yang terus berusaha menemukan jati dirinya di tengah pusaran peradaban global.
Di usia yang semakin matang ini, tema nasionalisme menemukan relevansinya yang paling fundamental: bukan hanya sebagai sentimen kebanggaan terhadap identitas, tetapi sebagai energi kolektif untuk menuntaskan mandat suci Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Nasionalisme Indonesia sejak awal berdiri di atas fondasi yang unik, bukan berdasarkan kesamaan etnis atau agama, melainkan pada kesamaan cita-cita dan pengalaman sejarah sebagai bangsa terjajah (Kartodirdjo, 1999). Soekarno, dalam pidatonya di tahun 1960-an, menekankan bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang hidup dalam taman sari internasionalisme, sebuah nasionalisme yang humanis dan inklusif (Soekarno, 1964).
Data terkini dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2026 memberikan gambaran yang paradoksal. Di satu sisi, Indonesia patut berbangga dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil di kisaran 5,1% dan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 8,7% (BPS, 2026).
Namun, di sisi lain, ketimpangan ekonomi masih menjadi momok yang menghantui janji kemerdekaan. Rasio Gini, yang mengukur ketimpangan, masih stagnan di angka 0,38. Angka ini, meskipun membaik dari beberapa dekade lalu, tetap menunjukkan bahwa kue pembangunan belum dinikmati secara merata.
Data kepemilikan aset menjadi lebih timpang lagi pada Laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 mengindikasikan bahwa sekitar 60% aset keuangan nasional masih terkonsentrasi di tangan 10% kelompok terkaya. Fakta ini adalah alarm keras bagi nasionalisme kita.
Bagaimana mungkin kita bisa mengklaim diri sebagai bangsa yang bersatu dan berdaulat secara penuh, jika jurang antara si kaya dan si miskin masih begitu menganga?
Konsep nasionalisme yang hanya bertumpu pada pertahanan terhadap ancaman eksternal kini sudah usang. Ancaman terbesar bagi kedaulatan Indonesia abad ke-21 justru bersifat struktural dan internal dimana kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, dan kerusakan ekologi.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Bung Hatta, yang sejak awal menekankan bahwa kemerdekaan politik harus segera diikuti dengan kemerdekaan ekonomi. Nasionalisme harus diterjemahkan ke dalam daulat pangan, daulat energi, dan daulat ekonomi rakyat (Hatta, 1957).
Momentum HUT ke-81 ini seharusnya menjadi titik balik untuk mengevaluasi ulang arah pembangunan kita: apakah kita masih berkiblat pada pertumbuhan ekonomi yang ekstraktif dan berorientasi pada oligarki, ataukah bergeser pada model ekonomi yang berkeadilan dan berpihak pada wong cilik, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945?
Pancasila sebagai Perisai Disintegrasi
Mandat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan tidak bisa dilepaskan dari implementasi nilai-nilai Pancasila. Di usia ke-81, tantangan terberat nasionalisme justru datang dari ruang-ruang digital yang semakin mendominasi kesadaran kolektif bangsa. Masyarakat Indonesia menghadapi fenomena banjir informasi (information overload) yang diwarnai oleh polarisasi politik identitas, penyebaran misinformasi, dan ujaran kebencian.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat sepanjang semester pertama tahun 2026, terdapat lebih dari 1,2 miliar serangan siber yang menyasar infrastruktur kritikal dan ruang publik digital, dengan motif terbesarnya adalah propaganda dan disintegrasi sosial (BSSN, 2026). Nasionalisme digital menjadi kebutuhan mendesak.
Pakar sosiologi dari Universitas Indonesia, Imam Prasodjo, dalam sebuah seminar kebangsaan pada Juli 2026, mengingatkan bahwa “Nasionalisme Indonesia saat ini sedang diuji oleh tribalisme digital. Algoritma media sosial telah menciptakan ruang-ruang gema yang mengerdilkan wawasan kebangsaan dan memperkuat sentimen sektarian” (Prasodjo, 2026).
Pernyataan ini sangat relevan. Alih-alih menjadi ruang deliberasi publik yang sehat, platform digital seringkali menjadi medan pertempuran antarkelompok. Nasionalisme yang sejati menuntut persatuan, tetapi ekosistem digital kita seringkali dikomodifikasi untuk memecah belah demi keuntungan politik sesaat.
Oleh karena itu, agenda besar dalam mewujudkan amanat UUD 1945 adalah memperkuat ideologi Pancasila sebagai etika publik yang hidup, bukan sekadar hafalan di bangku sekolah. Pancasila harus menjadi panduan bermedia sosial. Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, misalnya, harus menjadi filter utama sebelum kita mengetik atau membagikan konten: apakah tindakan kita beradab atau justru merendahkan martabat manusia?
Sila ketiga, “Persatuan Indonesia”, adalah panggilan untuk membangun dialog lintas identitas, bukan menebar kebencian. Dalam konteks ini, pendidikan karakter berbasis proyek yang mengintegrasikan literasi digital, literasi data, dan pemahaman nilai-nilai Pancasila harus menjadi gerakan nasional yang masif. Kurikulum Merdeka yang diterapkan pemerintah perlu secara lebih eksplisit dan terstruktur menyasar pembentukan “warga digital Pancasilais”.
Lebih jauh, nasionalisme di era modern juga menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Manifesto politik 1925, “Menuju Indonesia Merdeka”, telah menyinggung betapa pentingnya kecerdasan bangsa sebagai prasyarat kemerdekaan sejati. Kini, 81 tahun kemudian, pertarungannya ada pada inovasi.
Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan bahwa rasio pengeluaran Research and Development (R&D) Indonesia masih di kisaran 0,3% dari PDB, jauh di bawah target 1% dan tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia (1,04%) dan Singapura (2,2%) (World Bank, 2025).
Seorang nasionalis sejati adalah seorang inovator yang melihat riset sebagai jihad intelektual untuk memandirikan bangsanya. Jika ingin memenuhi amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka investasi pada riset, sains, dan teknologi adalah sebuah keniscayaan.
Nasionalisme masa kini adalah tentang seberapa banyak paten yang kita hasilkan, seberapa dalam kita menguasai Artificial Intelligence, dan seberapa mandiri kita memproduksi teknologi tepat guna untuk kesejahteraan rakyat.
Indonesia Emas di Persimpangan Jalan
HUT ke-81 RI pada tahun 2026 ini memiliki makna strategis yang sangat krusial karena merupakan titik tapak menuju visi besar Indonesia Emas 2045. Tahun 2045 akan menandai seratus tahun kemerdekaan, dan generasi yang akan memimpin saat itu adalah mereka yang saat ini berusia belia.
Maka, nasionalisme generasi saat ini haruslah mencakup tanggung jawab antargenerasi (intergenerational equity). Mewujudkan “Indonesia yang adil makmur dan sejahtera” bukan hanya untuk kita yang hidup hari ini, tetapi juga untuk anak cucu kita 25 tahun mendatang.
Aspek paling kritis dari keadilan antargenerasi adalah pembangunan berkelanjutan. Kebanggaan sebagai bangsa kepulauan terbesar harus diwujudkan dalam aksi nyata menjaga kelestariannya. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa deforestasi netto Indonesia berhasil ditekan dalam beberapa tahun terakhir, namun degradasi lahan dan polusi masih menjadi masalah akut, terutama di perkotaan.
Nasionalisme hari ini berarti menempatkan ekologi sebagai panglima pembangunan. Seperti yang diulas oleh ekonom dan aktivis lingkungan, Emil Salim, “Pancasila dan UUD 1945 mengamanatkan pembangunan yang memanusiakan manusia dan memuliakan alam. Bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan, bukan untuk habis dijual pada generasi ini saja”.
Nasionalisme harus menjadi kekuatan politik untuk melawan eksploitasi sumber daya alam yang serakah dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau dan biru yang inklusif.
Di bidang politik dan hukum, nasionalisme menuntut kehadiran negara yang tegas namun adil. Indeks Demokrasi Indonesia 2025 yang dirilis Bappenas menunjukkan adanya tantangan pada aspek kebebasan sipil dan partisipasi politik yang bermakna.
Negara yang nasionalis tidak boleh alergi terhadap kritik, karena kritik adalah vitamin demokrasi. Nasionalisme Indonesia bukanlah fasisme yang membungkam suara kritis, melainkan semangat untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, memberantas korupsi secara total, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Korupsi adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap nasionalisme dan mandat UUD 1945, karena ia mencuri hak rakyat, terutama yang paling miskin dan rentan.
Kesimpulannya, peringatan 17 Agustus 2026 adalah panggilan untuk melakukan redefinisi dan aksi nyata atas nasionalisme. Nasionalisme bukanlah fosil sejarah yang dipajang di museum, melainkan nyala api perjuangan yang harus menjawab setiap tantangan zaman.
Esensi dari nasionalisme Indonesia adalah menyempurnakan janji kemerdekaan: menjamin kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Ini adalah kerja besar yang belum selesai.
Pidato Bung Karno pada tahun 1966 tetap relevan bahwa“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.” Namun, menghargai jasa pahlawan bukan hanya dengan upacara dan tabur bunga, melainkan dengan menyelesaikan pekerjaan rumah yang mereka tinggalkan: melenyapkan kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan. Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia. Jayalah bangsaku, jayalah negeriku, dengan nasionalisme yang membebaskan dan menyejahterakan. []
*) Penulis adalah Kasi Pendis Kemenag Buleleng, Mahasiswa Program Doktoral IMK
Daftar Pustaka
1. Badan Pusat Statistik. (2026). Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi Maret 2026. Jakarta: BPS.
2. Badan Siber dan Sandi Negara. (2026). Lanskap Keamanan Siber Indonesia Semester I 2026. Depok: BSSN Press.
3. Hatta, M. (1957). Kedaulatan Rakyat. Dalam Kumpulan Karangan Jilid III. Jakarta: Balai Pustaka.
4. Kartodirdjo, S. (1999). Pengantar Sejarah Indonesia Baru: Sejarah Pergerakan Nasional. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
5. Prasodjo, I. (2026, Juli 14). Nasionalisme di Era Tribalisme Digital. Seminar Kebangsaan HUT RI ke-81, Universitas Indonesia, Depok.
6. Salim, E. (2023). Pembangunan Berkelanjutan dan Amanat Konstitusi. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
7. Soekarno. (1964). Di Bawah Bendera Revolusi. Jakarta: Panitia Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi.
8. World Bank. (2025). Research and Development Expenditure (% of GDP) – Indonesia, Malaysia, Singapore. World Bank Open Data. https://data.worldbank.org

