UNTUK PUTUS PENYEBARAN COVID-19
DENPASAR – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilakukan seluruh unsur, baik pemerintahan maupun swasta di Kota Denpasar. Desa Peguyangan Kaja pada Sabtu (12/9/2020) dipusatkan di Balai Banjar Den-Yeh, Jalan Ahmad Yani Utara menggelar edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 yang melibatkan seluruh unsur, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Desa Peguyangan Kaja.

Perbekel Desa Peguyangan Kaja, Made Parmita, saat dikonfirmasi mengatakan, dengan dikeluarkannya Pergub No. 46 Tahun 2020, edukasi kepada masyarakat guna menyelaraskan ketaatan warga sesuai imbauan sudah dijalankan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai dengan imbauan pemerintah.
“Hal ini dimaksudkan dan ditekankan untuk selalu melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap kegiatan masyarakat yang ada di wilayahnya, dengan tidak bosan-bosan menyampaikan imbauan dalam situasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini.
“Kegiatan kali ini juga disisipi pelayanan oleh Kader PKK Desa melaksanakan penimbangam dan pemberian makanan tambahan pada balita dan lansia. Tentu kami harapkan dengan berjalannya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujarnya.
Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan, Pemkot Denpasar senantiasa bersinergi dengan seluruh pihak dalam memaksimalkan penanganan penyebaran COVID-19 dengan sosialisasi protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dan membantu masyarakat yang terdampak secara langsung,” ujar Dewa Rai. (bs)