TES SWAB JRX NEGATIF, TAK PERLU KHAWATIR MENULARI ORANG LAIN
DENPASAR – Kuasa hukum I Gede Aryastina alias JRX, I Wayan Gendo Suardana, meminta Pengadilan Negeri Denpasar untuk menghadirkan langsung kliennya dalam persidangan. “Tidak dilakukan melalui online,” kata Gendo, Sabtu (5/9/2020).
Pernyataan Gendo tersebut untukmenanggapi pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terkait sidang perkara JRX yang hendak dilakukan dengan daring/online. Menurut Gendo, tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19, tim kuasa hukum JRX tetap meminta JRX agar dihadirkan langsung ke depan persidangan.
Ia memberi sejumlah alasan, kenapa persidangan Drummer SID itu tidak dilakukan melalui online. Dikatakan, setiap terdakwa harus dijamin haknya untuk diadili secara bebas dan tanpa tekanan. Oleh karenanya, untuk memastikan bahwa selama persidangan digelar JRX tidak ada di bawah tekanan sehingga kebebasan dia dalam sidang dapat terjamin, maka satu-satunya cara adalah menghadirkan JRX secara langsung di persidangan.
“JRX sudah dinyatakan negatif swab. Oleh karena JRX sudah dites swab dan negatif maka tidak perlu dikhawatirkan dia akan menulari virus kepada pihak lain sehingga dia seharusnya bisa dihadirkan di depan persidangan,” ujar Gendo.
Ia juga mengatakan, seorang terdakwa perlu berkomunikasi dengan bebas kepada penasehat hukumnya. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan jika persidangan dilakukan dengan daring. Kecuali dengan cara JRX dihadirkan langsung di depan persidangan.
Gendo juga meminta persidangan JRX terbuka untuk umum, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan. Alasannya, kata dia, seperti pendapat PN Denpasar bahwa JRX adalah publik figur dan kasusnya pun berdimensi kepentingan publik. Publik pun pasti ingin mengetahui perkembangan kasusnya secara langsung.
Oleh karenanya, kata Gendo, untuk mendukung pendapat PN Denpasar tersebut, pihaknya mengusulkan persidangan atas JRX digelar secara langsung dan publik dapat mengikuti langsung di PN Denpasar dengan ketentuan: penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memperhatikan kapasitas PN Denpasar.
“Alasan yang lebih mendasar, faktanya sampai saat ini PN Denpasar juga tetap masih menggelar beberapa persidangan pidana dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di persidangan,” ujarnya.
Sementara keinginan PN Denpasar menyiarkan persidangan JRX secara live streaming, menurut Gendo, itu semestinya berfungsi sebagai pelengkap, bukan yang utama. “Kami mengapresiasi upaya menggelar live streaming dengan alasan JRX sebagai publik figur. Tapi menurut kami live streaming adalah menjadi pelengkap. Karena yang utama adalah masyarakat yang bisa hadir langsung dan bagi yang tidak bisa karena alasan protokol kesehatan barulah difasilitasi dengan live streaming,” tandasnya. (bs)