DPRD BALI USULKAN RAPID TEST GRATIS UNTUK PENDUDUK BALI

DENPASAR – DPRD Provinsi Bali mengusulkan kepada Pemprov Bali untuk mempertimbangan agar menggratiskan rapid test untuk warga yang ber-KTP Provinsi Bali. “Pemerintah Provinsi Bali hendaknya mempertimbangkan pembebasan retribusi atau memberi pelayanan gratis dalam pelaksanaan rapid test bagi warga ber-KTP Bali,” kata Wakil Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, I Kade Darma Susila, SH, saat membacakan Laporan Akhir Pembahasa Raperdaa Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (31/8/2020).

Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, memimpin rapat paripruna penetapan tiga raperda menjadi perda, Senin (31/8/2020). Foto: Humas DPRD Bali

Menurutnya, selanjutnya dalam Raperda diatur Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan atas biaya Rapid Test diatur dalam Peraturan Gubernur”.

Dijelaskan, berdasarkan rapat-rapat pembahasan baik internal maupun rapat kerja dengan Gubernur serta instansi terkait didapat hasil sebagai berikut bahwa struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan pada saat ini adalah tarif rapid test. “Untuk itu besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan yang meliputi rapid test yang termuat dalam Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yaitu maksimal Rp 150.000,” jelas Darma Susila.

Atas pertimbangan itu, kata Darma Susila, DPRD Bali menyetujui Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

menetapkan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, DPRD Bali dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama juga menetapkan dua raperda lainnya menjadi perda. Kedua raperda tersebut yakni Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020; dan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bali Tahun 2020-2040. Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster, beserta jajaran Pemprov Bali, dan undangan lainnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *