DENPASAR – DPRD Bali menetapkan dua raperda menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (21/7). Kedua raperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut yakni tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050.
Untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, DPRD Bali mengeluarkan tujuh rekomendasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, Drs. Gede Kusuma Putra, Sk., MBA, MM, saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, tersebut.
Apa saja rekomendasi tersebut. Berikutnya selengkapnya:
Satu, Kami Dewan menekankan terhadap semua catatan dan temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, agar ditindaklanjuti segera dengan mengacu kepada rencana aksi (action plan) atas rekomendasi BPK RI dan mengikuti batasan waktu yang diatur dalam perundang-undangan, dalam hal ini 60 (enam puluh) hari.
Dua, Di sisi pendapatan, mencermati Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang ada, serta jawaban Saudara Gubernur yang sudah dengan panjang lebar dijelaskan, termasuk potensi-potensi yang ada serta peluang untuk meng–create sumber-sumber pendapatan yang baru, rasanya sudah sangat dapat dipahami. Namun dengan mencermati Neraca Pemerintah Provinsi Bali yang total asetnya mendekati Rp 11 triliun, dimana komponen terbesar ada di Aktiva Tetap berupa tanah yang nilainya Rp 4 triliun lebih, kiranya perlu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadikan Benchmarks terkait pemanfaatan aset tanah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan pola BOT dan BTO.
Tiga, Di sisi Belanja Daerah dan Transfer yang realisasinya 90,52% kalau dicermati Belanja Daerah realisasinya 87,98% dan Transfer realisasinya 96,30%, artinya Transfer ini sangat mendongkrak total belanja ada pada angka yang ideal. Kalau lebih ditelusuri lagi dalam Belanja Daerah ada Belanja Modal yang realisasinya hanya 73,21%.
Kami Dewan meyakini bahwasanya 26,79% setara dengan Rp 204 miliar lebih, sudah tentu bukan karena efesiensi semata. Ini tentu perlu mendapatkan perhatian, lebih-lebih kalau dikaitkan dengan situasi kekinian, dimana yang menjadi tumpuan untuk lebih bisa meningkatkan roda perekonomian adalah spending government atau government expenditure, baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karenanya dukungan birokrasi menyangkut regulasi dan kemudahan administrasinya sangat diperlukan. Kami Dewan juga berharap aparat penegak hukum menyikapi situasi kekinian ini bisa lebih cool dan bijak.
Empat, Besaran SiLPA TA.2019 adalah Rp 831,815 miliar lebih atau mendekati 13% dari total Belanja.
Dalam 2 (dua) tahun terakhir, besaran SiLPA sudah mengalami peningkatan di kisaran 104 %, dimana TA.2017 SiLPA-nya Rp 408,311 miliar lebih.
Kami Dewan sangat meyakini sesuai jawaban Gubernur terhadap PU Fraksi-Fraksi bahwasannya SiLPA akan dimanfaatkan dengan baik dan diarahkan untuk program-program prioritas, tetapi satu hal yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah peningkatannya yang sulit di tahan dari tahun ke tahun.
Dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2020, sudah tentu/pasti RAPBD Perubahan didesain dengan Defisit Rp.831,815 Milyar lebih.
Sekali lagi hanya untuk mengingatkan kita semua, selama RAPBD di desain Defisit, tetapi realisasinya adalah Surplus, tentu kecenderungan SiLPA akan bertambah (kalau tidak ada pengeluaran Pembiayaan). Diakhir Tahun 2020 nanti, kalau Surplus dikisaran Rp.100 Milyar lebih, tentunya SiLPA ada dikisaran Rp 1 (satu) trilyun.
Lima, Persoalan lama yang masih relevan untuk dibicarakan yaitu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Dewan akan sangat mendukung semua kebijakan yang komprehensif ataupun program-program terintegrasi yang akan dilaksanakan, sehingga ke depan persoalan terkait PPDB tidak muncul lagi.
Enam, Mengalokasikan anggaran secara bertahap sampai dengan minimal 5 % dari APBD Provinsi Bali untuk pengembangan di Sektor Pertanian dalam arti luas (bisa dilihat Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor 3 terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2018).
Tujuh, Mengalokasikan bantuan kepada media massa baik media cetak, media elektronik maupun media on-line yang membantu menyebarluaskan informasi dan mengedukasi masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19. Bantuan tidak hanya diberikan kepada perusahaannya tetapi juga kepada awak media (wartawan/wartawati) yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. (bs)