DENPASAR – Di tengah pandemic Covid 19 yang terjadi masih banyak toko yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal, retail, pasar modern, pasar rakyat maupun pasar tradisional, Kota Denpasar mengharuskan sudah melakukan penutupan pada pukul 21.00 Wita. Seperti halnya di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara ditemukan ada 6 toko yang masih beroperasional melewati batas jam 21.00 WITA, Kamis (2/7) malam.
Lurah Tonja, Ade Indahsari Putri, saat di konfirmasi, Jumat (3/7) mengatakan, sidak terhadap toko-toko maupun warung pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kelurahan Tonja rutin diadakan selama pandemi Covid-19 ini. Pada kamis malam, Tim Satgas Kelurahan dan Banjar di wilayah Kelurahan Tonja masih menemukan 6 toko yang beroperasi melewati batas jam, yakni 2 toko modern, 2 warung, dan 2 PKL (martabak dan lalapan) yang masih buka melewati batas jam.
“Sidak ini memang secara rutin kami laksanakan bersama Tim Satgas yang terdiri dari Kelian Banjar, Linmas, Kaling, Pecalang Banjar dan Pecalang Desa, dengan tujuan untuk mengurangi kerumunan serta pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Tonja. Kepada 6 toko yang masih kedapatan buka melewati batas jam ini sudah kami peringati dengan keras dan minta agar segera ditutup. Jika masih ditemukan buka melewati batas jam pada hari berikutnya, maka akan disampaikan ke Gugus Tugas Kota atau ke Satpol PP untuk mengenakan sanksi sesuai Perwali PKM dan juga bisa dikenakan sanksi oleh desa adat nantinya. Selain itu satgas kami juga rutin melaksanakan sidak masker dan protokol kesehatan berniaga,” ungkapnya, seperti dirilis Humas Denpasar.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan gerakan disiplin serta kejujuran, pemberlakuan jam operasional pada pusat perbelanjaan, pertokoan maupun pasar ditujukan untuk mengurangi interaksi di luar rumah serta mengantisipasi keramaian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19. Toko-toko dan pusat perbelanjaan pada saat beroperasi akan diawasi secara ketat. Mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 malam untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat terutama kebutuhan logistik selama menerapkan anjuran melakukan social distancing. (bs)