Pilkada di Masa Pandemi Covid-19
DENPASAR – KPU RI tengan menggodok Peraturan KPU tentang Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. Dalam rancangan PKPU tersebut juga diatur bagaimana mekanisme pencoblosan untuk pemilih yang diduga terpapar maupun yang positif Covid-19.
Komisioner KPU RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, Rancangan PKPU tersebut masih harus dikonsultasikan dengan DPR RI. “Kami menunggu jadwal rapat RDP dengan Komisi II DPR RI, yang direncanakan tanggal 22 Juni nanti. Mudah-mudahan nanti berjalan lancar dan tidak ada perubahan,” katanya dalam Web Seminar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang dilaksanakan KPU Provinsi Bali, Jumat (19/6/2020). Webinar dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan.
Menurut Raka Sandi, dalam PKPU, KPU sudah mengatur bahwa pada prinsipnya hak pilih itu adalah hak dasar warga negara yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kata dia, jika ada pemilih datang ke TPS setelah diukur suhunya lebih dari 38 derajat Celcius, maka pemilih tersebut akan diarahkan ke tempat khusus. “Yang bersangkutan tentu tidak bisa masuk ke TPS yang disediakan pada umumnya. Tapi itu nanti dia akan diarahkan ke tempat khusus. Tempat khusus itu bisa berupa bilik khusus di luar TPS, yang mekanismenya akan diatur kemudian,” kata mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini.
Menurutnya, nanti akan ada petunjuk teknis (juknis) untuk hal itu. Dikatakan, jika pemilih yang suhunya tinggi itu diminta pulang, bisa jadi yang bersangkutan tidak kembali ke TPS dan tidak menggunakan hak pilihnya. “Ini bagi pemilih yang berhak, yang memenuhi syarat, tetapi suhu tubuhnya ternyata lebih dari 38 derajat Celcius. Meskipun penyelenggara belum dapat memastikan dia terpapar atau tidak, namun sebagai bentuk kehati-hatian ini tentu menjadi atensi. Jadi tetap dijaga hal pilihnya. Diberikan hak pilihnya,” jelasnya.
Bagaimana bagi pemilih yang dirawat di RS sakit rujukan? Dewa Raka Sandi juga mengatakan, bahwa hal itu sudah disusun konsepnya. Misalnya nanti KPU atau PPK setempat bekerja sama dengan rumah sakit, sama dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya. KPPS nanti bisa minta bantuan petugas dengan pengawasan dari Bawaslu untuk melaksanakan pemungutan suara. Sebab, kalau KPPS yang diluar bisa jadi tidak berani masuk. “Atau bisa dari KPPS luar tapi dilengkapi dengan alat pelindung diri yang lengkap. Itu teknisnya sedang dipersiapkan,” kata Dewa Raka Sandi.
Dikatakan, pihaknya sudah meminta KPU-KPU provinsi untuk menginventarisir rumah sakit-rumah sakit rujukan. “Tentu ini dinamis ya. Karena hari H-nya masih 9 Desember mendatang. Tapi konsep-konsep sudah dipersiapkan. Prinsipnya melindungi hal pilih, hak memilih dan menjaga kesehatan dan keselamatan,” tandasnya. (bs)