TABANAN, BULELENG, BANGLI DAN KLUNGKUNG RAIH OPINI WTP

DENPASAR – BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas laporan keuangan empat kabupaten di Provinsi Bali tahun anggaran 2019. Empat kabupaten yang diganjar opini WTP tersebut adalah Tabanan, Buleleng, Bangli dan Klungkung. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 pada 6 kabupaten dilaksanakan di Ruang Arjuna Lantai lll Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Kegiatan penyerahan LHP LKPD untuk Kabupaten Buleleng dihadiri Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.SL, CSFA, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, dan Bupati Buleleng, Puta Agus Suradnyana, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.

Untuk Tabanan kegiatan penyerahan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga, dan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Dr. I Gede Susila, dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.SL, CSFA, serta dihadiri pejabat terkait secara terbatas, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk Tabanan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan diminta menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tabanan. Yakni 1. Penatausahaan aset tetap pemerintah Kabupaten Tabanan belum sepenuhnya memadai; 2. Potensi penerimaan pendapatan atas pajak dan retribusi belum dapat dipungut; 3. Penerimaan pinjaman dan pembayaran pinjaman pokok sebesar Rp 51,40 miliar pada Badan Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan tidak dianggarkan dalam APBD dan APBD Perubahan TA 2019; dan 4. Pemutakhiran piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pemerintah Kabupaten Tabanan belum dapat dilaksanakan.

Kegiatan penyerahan untuk Kabupaten Buleleng dihadiri Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.SL, CSFA, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, dan Bupati Buleleng, Puta Agus Suradnyana, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. dan dihadiri pejabat terkait secara terbatas.

Untuk Buleleng, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Buleleng, di antaranya: 1. Pencatatan dan pengamanan aset tetap tanah dan aset tetap jalan irigasi dan jaringan belum tertib; 2. Kerjasama aset kemitraan dengan pihak ketiga belum didukung dengan naskah perjanjian yang sah; 3. Penerimaan pajak hotel tahun anggaran 2019 kurang bayar sebesar Rp 189.266.088.

Untuk Kabupaten Bangli, kegiatan penyerahan LHP LKPD dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Wayan Diar, dan Bupati Bangli, I Made Gianyar, lnspektur Kabupaten Bangli, dr. I Wayan Sudiana, M.Kes. dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si., CSFA.

Untuk Bangli, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bangli, diantaranya: 1. Pengelolaan pendapatan pajak daerah belum memadai; 2. Pemberian NPOPTKP pada BPHTB dan pemberian NJOPTKP pada PBB-P2 belum sesuai ketentuan; dan 3. Realisasi belanja barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas PUPRPKP belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Untuk Klungkung, kegiatan penyerahan LHP LKPD dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Tjokorda Gde Agung dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Ir. I Gede Putu ll/inasfia, M.MA. dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.SL, CSFA, serta dihadiri pejabat terkait secara terbatas.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Klungkung, diantaranya: l. Penganggaran belanja barang jasa serta belanja modal tahun anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak sesuai ketentuan; 2. Penatausahaan aset tetap Kabupaten Klungkung belum memadai; 3. Pajak hotel dan pajak restoran kurang dilaporkan, masing-masing sebesar Rp 1.645.966.286,13 dan sebesar Rp 590.420.589,63; 4. Kekurangan pemungutan retrihusi jasa tambat pada Pelabuhan Sampalan; dan 5. Pengelolaan hibah berupa uang kepada Koperasi Unit Desa tidak sesuai ketentuan. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali mengingatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK kepada masing-masing kabupaten. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *