
GUGUS Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 menjalankan sembilan strategi untuk pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Menurut Ketua GTPP Covid-19, Doni Monardo, strategi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Lantas apa saja sembilan strategi tersebut. Berikut selengkapnya:
1. Pengendalian COVID-19 harus berbasis data dan fakta di lapangan. Karena itu, Gugus Tugas dalam mengambil segala putusan selalu melibatkan para pakar (scientist) dan berpedoman pada standar internasional.
2. Dari analisis dan pemetaan pakar, pemerintah melakukan kategori sesuai tingkat risiko di tiap daerah berdasarkan warna sebagai berikut: Zona Hijau: belum terdampak, Zona Kuning: tingkat risiko rendah, Zona Orange: tingkat risiko sedang, Zona Merah: tingkat risiko tinggi.
3. Daerah zona merah menjadi prioritas untuk bisa menjadi zona orange. Zona orange dikontrol menjadi zona kuning, dan zona hijau terus dipertahankan agar tidak menjadi zona kuning atau orange.
4. Ketua Gugus Tugas memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Pengambilan keputusan harus melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkom Pimda), melibatkan segenap komponen masyarakat: pakar kedokteran (IDI), pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD melalui pendekatan kolaborasi PentaHelix berbasis komunitas.
6. Pengambilan keputusan harus melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi pada sektor/ bidang seperti: rumah ibadah (masjid, gereja, pura, vihara), pasar/pertokoan, transportasi umum, hotel dan restoran, perkantoran dan bidang penting lainnya.
7. Tahapan sosialisasi tersebut harus bisa dipahami, dimengerti serta dipatuhi oleh masyarakat. Karena inti keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid19 adalah kedisiplinan dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan.
8. Setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh pemerintah daerah.
9. Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/ Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Gugus Tugas Pusat bersama Pemerintah Provinsi (Gugus Tugas Provinsi) akan memberikan informasi, pendampingan dan evaluasi serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan. (bs)