DITETAPKAN JADI ANGGOTA KPU, RAKA SANDI TUNGGU DILANTIK

DEWA Kade Wiarsa Raka Sandi menyalami pimpin DPR RI usai ditetapkan sebagai anggota KPU RI.

DENPASAR – Rapat paripurna DPR RI, Kamis (27/2/2020), menetapkan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota KPU RI. Raka Sandi yang kini anggota Bawaslu Bali tinggal menunggu pelantikan.

Raka Sandi ditetapkan menjadi anggota KPU RI menggantikan Wahyu Setiawan yang tersandung OTT KPK. “Saya berterima kasih atas kepercayaan dan amanat yang diberikan oleh DPR. Semoga nanti dapat melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.

Ditanya kapan dilantik, mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini mengaku belum tahu. “Saat ini masih dalam proses. Setelah di DPR maka tahapan selanjutnya adalah di Kepresidenan,” jelasnya.

Menurutnya, setelah rapat paripurna tersebut, DPR RI akan bersurat ke Presiden. “SK akan diproses ke Istana Negara. Presiden yang akan menerbitkan SK sekaligus melantiknya. Begitu informasi yang saya dapat,” papar Raka Sandi.

Raka Sandi mengatakan sebelum ditetapkan, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan izin ke Bawaslu RI untuk mengikuti proses sebagai PAW di KPU RI. Sementara sebagai anggota Bawaslu Bali, menurut Raka Sandi, dirinya masih statusnya sebagai anggota Bawaslu Bali. Namun, ia sudah mengajukan permohonan izin kepada pimpinan Bawaslu Bali sekaligus berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan kepada KPU RI. “Untuk di Bawaslu Bali, begitu menerima surat undangan dari DPR RI saya sudah berkoordinasi dengan KPU RI, izin melapor dan kelima pimpinan telah mempersilahkan mengikuti semua proses. Kalau sudah dilantik presiden  baru konsultasikan dan mengundurkan  diri sebagai anggota Bawaslu Bali,” jelasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *