Polres Buleleng Ungkap Peredaran Sabu di Sembiran, Seorang Remaja Diamankan

BULELENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial RS (16) dengan barang bukti 37 paket yang diduga berisi sabu seberat total 15,26 gram netto.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.25 Wita di area parkir Indomaret, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap RS.

Saat diamankan, RS sedang duduk di depan Indomaret. Dengan disaksikan saksi umum setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan terdiri atas 36 paket berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 11,43 gram bruto atau 5,31 gram netto, serta satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 10,31 gram bruto atau 9,95 gram netto.

Dengan demikian, total barang bukti yang diduga sabu mencapai 37 paket dengan berat keseluruhan 21,74 gram bruto atau 15,26 gram netto.

Selain itu, petugas turut menyita satu timbangan digital, lima bendel plastik klip kosong, satu lakban double tip, satu gunting, satu korek api gas, satu pipet kaca bening, tiga pipet plastik dengan salah satu ujung runcing, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna rose gold.

Menurut Kapolres, dalam proses pemeriksaan awal, RS mengakui telah menempelkan sejumlah paket yang diduga sabu di beberapa titik lokasi. Petugas kemudian mengawal RS untuk mengambil paket-paket yang sebelumnya telah ditempatkan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, RS diduga memperoleh paket narkotika dari seseorang yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja.

RS disebut mendapat tugas untuk menempelkan paket-paket tersebut di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Tejakula dan Kecamatan Kubutambahan. Sebagai imbalannya, RS diduga menerima upah untuk setiap titik penempatan paket.

Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, RS bersama barang bukti dibawa ke Markas Polres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, S.H., M.H., menambahkan, bahwa perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penyidik juga mencantumkan ketentuan Pasal 609 KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam ketentuan yang dikutip pada keterangan kepolisian, Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Sementara itu, ketentuan Pasal 609 berkaitan dengan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *