Polres Buleleng Ungkap Kasus Penusukan WNA Prancis di Tejakula

BULELENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga negara Prancis, Ancel Lucas (36), di sebuah homestay di Banjar Dinas Butiang, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial GAS (15), yang diduga menusuk korban menggunakan sebilah golok. Peristiwa itu disebut dipicu rasa sakit hati setelah korban menegur pelaku karena menyalakan musik dengan suara keras.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Polres Buleleng, Senin (2/11/2026).

Menurut Kapolres, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. Namun, laporan polisi terkait kasus tersebut baru tercatat pada 2 November 2026 dengan nomor LP/B/354/XI/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.

Dijelaskan, kasus ini bermula pada 16 Oktober 2026, ketika korban menegur sejumlah pemuda yang menyalakan musik dengan suara keras di dekat tempatnya menginap. Teguran tersebut diduga membuat GAS sakit hati. Beberapa hari kemudian, pelaku mendatangi korban di homestay hingga terjadi cekcok.

Kapolres AKBP Ruzi Gusman mengatakan, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 36 sentimeter dari pinggang sebelah kiri. Pelaku diduga menusukkan senjata tersebut ke bagian perut kiri korban menggunakan tangan kanan.

Pelaku disebut hendak kembali menusuk korban. Namun, korban berhasil merebut golok dari tangan pelaku. Dalam upaya tersebut, jari kelingking tangan kiri korban turut mengalami luka akibat terkena senjata tajam.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri, sedangkan korban mengalami luka robek di bagian perut kiri dan jari kelingking tangan kiri. Kondisi korban mengharuskannya mendapatkan perawatan di rumah sakit karena tidak dapat beraktivitas seperti biasa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., memerintahkan Unit I Pidana Umum untuk melakukan penyelidikan. Tim penyelidikan dan penyidikan yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA I Made Sudiastika, S.E., mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi sebilah golok bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 36 sentimeter dan satu celana pendek berwarna abu-abu.

Dalam pemeriksaan, GAS mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia juga mengaku menusukkan golok ke bagian perut kiri korban karena merasa sakit hati setelah sebelumnya ditegur terkait musik dengan suara keras.

Kapolres menyebutkan, pelaku disangkakan dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penyidik juga mencantumkan Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagai ketentuan terkait penganiayaan.

Pasal 466 ayat (2) KUHP sebagaimana dikutip dalam keterangan kepolisian mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sementara itu, Pasal 466 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

Kapolres juga menambahkan, korban WNA Prancis sempat dirawat di rumah sakit. Namun, kini kondisinya sudah sembuh. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *