BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) terkait pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Selasa (27/10/2026), bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi standar pelayanan informasi publik sekaligus menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan guna mewujudkan layanan informasi yang lebih mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dalam memberikan pelayanan publik yang akurat dan tepat kepada masyarakat.
Melalui forum ini, KPU Kabupaten Buleleng berupaya memperkuat standar pelayanan PPID, menyusun langkah perbaikan yang berkelanjutan, serta meningkatkan pengelolaan informasi melalui kanal digital dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Ngurah Cahyudi Wiratama. Ia memandu jalannya forum, mulai dari penyampaian materi pelayanan PPID hingga sesi diskusi dan penyampaian masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di KPU Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata, memaparkan standar pelayanan PPID, hasil evaluasi pelayanan, serta survei kepuasan masyarakat.
Pemaparan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik dan kepemiluan, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Informasi.
Dalam paparannya, Putu Arya menjelaskan bahwa Forum Komunikasi Publik merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan forum sebelumnya pada tahun 2025, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dalam peningkatan kualitas layanan. Salah satu tindak lanjut yang telah dilakukan adalah penyediaan layanan WhatsApp PPID sebagai alternatif akses informasi bagi masyarakat, selain melalui situs web resmi KPU Kabupaten Buleleng.
Dari sisi capaian pelayanan tahun 2026, KPU Kabupaten Buleleng menerima empat permohonan informasi dan seluruhnya telah dikabulkan melalui kanal pelayanan PPID, baik melalui situs web maupun WhatsApp. Pada periode yang sama, tidak terdapat pengajuan keberatan maupun sengketa informasi. Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mempertahankan kualitas pelayanan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu ditingkatkan.
Aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas turut menjadi perhatian dalam pembahasan. KPU Kabupaten Buleleng berupaya menghadirkan pendidikan pemilih yang lebih inklusif melalui penyediaan materi edukasi dalam bentuk video dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
Upaya ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi kepemiluan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pendekatan dan fasilitas pelayanan yang sesuai.
Forum ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng, perwakilan perguruan tinggi, unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/MA dan SMK, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buleleng, Komunitas Jurnalis Buleleng, organisasi kepemudaan, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan beragam masukan untuk meningkatkan mutu pelayanan PPID. Perwakilan perguruan tinggi menekankan pentingnya sistem permohonan informasi yang sederhana, kemudahan pengisian identitas, serta peningkatan kompetensi dan sikap petugas dalam melayani masyarakat.
Selain itu, disampaikan pula usulan penguatan kerja sama dengan perguruan tinggi melalui kegiatan pendidikan pemilih, survei pelayanan, dan pelibatan mahasiswa dalam program kepemiluan.
Perwakilan MKKS SMA/MA mendorong pemanfaatan layanan PPID sebagai sumber informasi bagi siswa, khususnya pemilih pemula, dalam mendukung pembelajaran dan proyek pendidikan kewarganegaraan. Sementara itu, unsur organisasi kepemudaan mengusulkan pelibatan generasi muda secara lebih luas dalam upaya meningkatkan kualitas dan partisipasi pemilih.
Masukan juga disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kesbangpol, insan pers, komunitas jurnalis, serta partai politik. Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi percepatan waktu pemenuhan permohonan informasi, kejelasan klasifikasi informasi yang dapat diakses dan yang dikecualikan, pembaruan situs web, kemudahan mengakses data kepemiluan, serta penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Peserta juga mengusulkan penyediaan infografis, kode QR untuk mengakses informasi publik, dan video tutorial penggunaan layanan PPID agar masyarakat lebih mudah memahami prosedur permohonan informasi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Informasi yang masih dalam proses dan termasuk kategori informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan sebelum memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan aksesibilitas layanan agar semakin banyak masyarakat dapat memperoleh informasi kepemiluan dengan mudah.
Putu Arya Suarnata menambahkan bahwa kolaborasi dengan para pemangku kepentingan menjadi salah satu langkah penting dalam memperluas jangkauan informasi dan pendidikan pemilih. KPU Kabupaten Buleleng akan terus mendorong program strategis, termasuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan pendidikan pemilih pemula, serta memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan dalam forum sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.
Seluruh masukan yang dihimpun dalam Forum Komunikasi Publik ini selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut peningkatan standar pelayanan PPID KPU Kabupaten Buleleng.
Melalui forum ini, KPU Kabupaten Buleleng berharap terbangun komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, inklusif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (bs)

