KARANGASEM – Pengelolaan informasi publik tidak cukup hanya dilakukan ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus aktif menyediakan, memperbarui,
KARANGASEM – Pengelolaan informasi publik tidak cukup hanya dilakukan ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus aktif menyediakan, memperbarui,