JEMBRANA – Di media sosial, informasi tidak hanya datang silih berganti, tetapi juga bersaing membentuk cara masyarakat memandang suatu persoalan. Ada informasi yang benar dan perlu diketahui publik, ada kritik yang layak dipertimbangkan, tetapi ada pula narasi yang kehilangan konteks ketika dipotong, ditafsirkan secara sepihak, atau disebarkan tanpa pemeriksaan. Tantangannya bukan sekadar membedakan informasi benar dan salah, melainkan menilainya secara objektif.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengingatkan pentingnya sikap kritis dalam menyikapi derasnya informasi di media sosial. Masyarakat perlu membiasakan diri menelusuri fakta, memahami konteks, dan tidak terburu-buru membentuk penilaian hanya karena sebuah informasi ramai diperbincangkan.
“Kita jangan mudah terpengaruh, apalagi sampai turut memengaruhi masyarakat. Kita wajib kritis, wajib menelusuri terlebih dahulu,” kata Ariyani dalam diskusi SUARA Edisi V bersama kader Pengawas Partisipatif (P2P) Kabupaten Jembrana, Selasa (27/10/2026), secara daring.
Sikap objektif, dalam konteks ini, bukan berarti menerima semua informasi tanpa pertanyaan ataupun menolak setiap kabar yang beredar. Informasi yang didukung fakta perlu diterima sesuai bukti dan konteksnya. Jika informasi memuat kekeliruan, masyarakat perlu memeriksa sumber lain yang dapat dipercaya sebelum mengambil kesimpulan. Adapun kritik terhadap kebijakan atau persoalan publik tetap menjadi bagian penting dari ruang demokrasi, sepanjang masyarakat mampu membedakan fakta, opini, dan dugaan.
Ariyani juga menekankan perlunya memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menilai suatu peristiwa. Informasi mengenai suatu persoalan, misalnya, perlu dibaca dengan memperhatikan fakta yang tersedia dan kewenangan pihak-pihak yang berkaitan. Tanpa pemahaman tersebut, penilaian berisiko dibangun dari potongan informasi yang belum menggambarkan persoalan secara utuh.
Di sinilah persoalan bermula ketika kecepatan bereaksi mengalahkan kemauan untuk memeriksa. Sebuah unggahan dapat memancing kemarahan, simpati, atau dukungan sebelum pembaca sempat memastikan apa yang sebenarnya terjadi. Jika reaksi itu langsung diteruskan kepada orang lain, penilaian yang belum matang bisa berkembang menjadi opini publik yang luas.
Bagi Ariyani, generasi muda memiliki peran untuk memutus rantai penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab sekaligus menghidupkan percakapan publik yang lebih sehat. Mereka tidak cukup hanya aktif di media sosial, tetapi juga perlu berani memeriksa informasi, mempertanyakan klaim yang tidak didukung bukti, serta bersedia mengoreksi pandangan ketika fakta menunjukkan hal yang berbeda.
“Anak muda wajib mencermati informasi dan wajib kritis serta tetap positif memberikan informasi, jangan memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, kader P2P Kabupaten Jembrana turut berbagi pengamatan mengenai beragam informasi dan penilaian yang muncul di media sosial ketika suatu persoalan menjadi perhatian publik. Diskusi ini menjadi ruang untuk menegaskan bahwa kecakapan digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengakses dan membagikan informasi, tetapi juga dengan kemampuan menimbang isinya secara bertanggung jawab.
Ariyani mendorong kader P2P memanfaatkan media sosial sebagai sarana pendidikan demokrasi. Melalui ruang digital, anak muda dapat membantu masyarakat memahami kepemiluan, mengembangkan kebiasaan memeriksa fakta, serta membangun diskusi yang tidak semata-mata didorong oleh emosi atau ramainya sebuah narasi.
Di tengah banjir informasi, bersikap kritis bukan berarti selalu menolak, sebagaimana bersikap terbuka bukan berarti harus langsung percaya. Masyarakat perlu memberi ruang bagi fakta untuk berbicara, termasuk ketika fakta tersebut tidak sesuai dengan dugaan atau pandangan awal. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi juga oleh kesediaan publik membangun pendapat berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (bs)

