Bawaslu Bali Soroti Literasi Pemilih Disabilitas, Bukan Sekadar Akses TPS

KARANGASEM –  Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan menyediakan akses ke tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih juga perlu memahami alasan mereka menggunakan hak pilih, mengenali calon yang dipilih, serta mengetahui bagaimana suara mereka menentukan arah kebijakan publik.

Persoalan aksesibilitas dan literasi kepemiluan tersebut menjadi perhatian Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam kegiatan Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Kelompok Disabilitas di SLB Negeri 1 Karangasem, Senin (26/10/2026).

Ariyani menilai, pemenuhan hak pilih harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak atas informasi. Menurut dia, pengalaman yang ditemuinya dalam sejumlah kunjungan ke sekolah luar biasa (SLB) menunjukkan bahwa pemahaman peserta didik mengenai esensi pemilu masih perlu diperkuat. Sebagian anak telah menggunakan hak pilih, tetapi belum sepenuhnya memahami mengapa mereka mencoblos dan siapa yang mereka pilih.

“Dari beberapa kali saya ke SLB, rata-rata memang menyatakan bahwa masih kurang akses, termasuk braille. Tentu perlu dilakukan pemetaan berdasarkan ragam disabilitas agar fasilitas yang disediakan di TPS benar-benar sesuai dengan kebutuhan pemilih,” kata Ariyani.

Pemetaan tersebut diperlukan agar penyediaan fasilitas tidak sekadar memenuhi kebutuhan secara administratif, tetapi benar-benar menjawab kondisi pemilih di lapangan. Kebutuhan pemilih tunanetra, misalnya, berbeda dengan pemilih tunarungu maupun pemilih yang menggunakan kursi roda. Karena itu, aksesibilitas TPS perlu direncanakan dengan mempertimbangkan ragam disabilitas dan kebutuhan masing-masing pemilih.

Dalam forum tersebut, Kepala SLB Negeri 1 Karangasem turut menyoroti pentingnya kesiapan TPS yang aksesibel, terutama bagi peserta didik yang telah memasuki usia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

Ia berharap fasilitas TPS, khususnya akses bagi pengguna kursi roda, mendapat perhatian sejak tahap persiapan pemilu. Selain itu, ia menekankan perlunya edukasi yang lebih intensif agar anak-anak tidak sekadar mencoblos, tetapi juga memahami alasan mereka menggunakan hak pilih.

Pengalaman peserta didik saat mengikuti pemungutan suara turut memperlihatkan bahwa pelayanan di TPS dan pemahaman kepemiluan merupakan dua persoalan yang saling berkaitan. Sejumlah peserta menceritakan bahwa pemilih tunarungu dibantu melalui sentuhan untuk memberi tahu bahwa nama mereka telah dipanggil.

Mereka juga mengungkapkan bahwa waktu antrean tidak terlalu lama. Namun, ada pula yang mengaku kebingungan menghadapi surat suara yang jumlahnya banyak dan berukuran besar.

Bagi Ariyani, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pelayanan pada hari pemungutan suara tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran pemenuhan hak pilih. Pendampingan dan penyediaan fasilitas memang penting, tetapi pemilih juga harus memperoleh informasi yang memadai jauh sebelum datang ke TPS.

Dengan begitu, mereka tidak hanya mengetahui tata cara mencoblos, tetapi juga memahami pilihan yang tersedia dan konsekuensi dari mandat yang diberikan melalui suara mereka.

“Kita sangat setuju bahwa literasi perlu diperkuat. Bagaimana anak-anak memahami alasan mereka mencoblos, serta bagaimana suara mereka bisa menentukan arah kebijakan bangsa ini, merupakan bagian penting dari pendidikan kepemiluan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebutuhan informasi bagi penyandang disabilitas tidak boleh dipahami sebatas bantuan teknis ketika berada di TPS. Bagi pemilih tunarungu, misalnya, pelayanan dengan menyentuh atau memberi tanda ketika nama mereka dipanggil merupakan salah satu bentuk penyesuaian layanan.

Namun, jauh sebelum hari pemungutan suara, mereka juga perlu memperoleh informasi yang dapat dipahami mengenai pemilu, calon yang berkontestasi, serta arti penting suara yang diberikan.

Pemahaman tersebut menjadi penting agar hak pilih tidak berhenti pada keikutsertaan dalam pemungutan suara. Setiap pemilih perlu memiliki kesempatan untuk menentukan pilihan secara sadar berdasarkan informasi yang dapat diakses dan dipahaminya.

Dengan demikian, pendidikan kepemiluan tidak hanya berorientasi pada kemampuan menggunakan surat suara, tetapi juga pada pemahaman mengenai hak, pilihan, dan peran warga negara dalam menentukan kepemimpinan.

“Setiap hak, atas nama apa pun, tidak boleh dirampas. Negara menjamin bahwa hak warga negara itu sama, termasuk hak atas informasi dan hak memilih,” tegas Ariyani.

Bagi Bawaslu, pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas karena itu menuntut perhatian pada dua hal sekaligus, akses yang sesuai dengan kebutuhan pemilih dan informasi yang memungkinkan mereka menggunakan haknya secara sadar.

TPS yang aksesibel membuka jalan bagi partisipasi, sedangkan literasi kepemiluan membantu memastikan bahwa partisipasi tersebut disertai pemahaman. Keduanya menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan menjamin kesetaraan hak setiap warga negara. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *