DKPP Evaluasi Kinerja TPD dan Bedah Fenomena Nihil Aduan Etik Pilkada di Bawaslu Bali

DENPASAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia membedah efektivitas penegakan etika serta merancang ulang skema masa jabatan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026).

Forum ini digelar guna mengapresiasi sukses penyelenggaraan pemilu di Bali, menguliti faktor di balik tidak adanya aduan kode etik penyelenggara, sekaligus menyerap masukan dari daerah.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyambut baik langkah DKPP yang memilih Bawaslu Bali sebagai ruang konsolidasi penegakan etika di daerah. Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum tepat untuk mengukur efektivitas fungsi pengawasan sekaligus memperkuat koordinasi kelembagaan.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan DKPP RI yang menggelar Monev TPD di Bawaslu Bali. Forum ini menjadi ruang konsolidasi yang sangat penting bagi kita semua untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas bersama,” kata Suguna saat membuka acara.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DKPP RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, meluruskan bahwa kedatangan jajaran DKPP bukan lantaran adanya pelanggaran atau penanganan perkara di Wilayah Bali, melainkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh pascapemilu dan pilkada.

“Kehadiran kami di Bali bukan karena ada perkara, sebab tidak ada aduan atau sengketa baik di MK maupun DKPP. Kami hadir untuk mengapresiasi kelancaran pemilu yang sudah kita lewati bersama. Di sisi lain, kami ingin mengonfirmasi: apakah tidak adanya aduan ini karena kondisi lapangan yang memang kondusif, ada masalah yang ditutupi, atau karena sudah dituntaskan oleh Bawaslu? Hal ini yang perlu kita perjelas,” ujar Dewa Raka Sandi.

Dewa juga menyinggung sisi sosiologis masyarakat Bali. Selain kehati-hatian penyelenggara, nilai-nilai adat, tradisi, dan filosofi Karma Phala dinilai ikut membentuk kontrol moral yang kuat sehingga menekan potensi pelanggaran etik.

Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menjelaskan bahwa fenomena nihilnya aduan terjadi karena Bawaslu Bali bertindak tegas di tingkat verifikasi dan regulasi awal. Ia mencontohkan sengketa internal partai politik saat proses pencalonan gubernur yang sempat mencuat, namun gugur saat verifikasi administrasi.

“Saat diverifikasi dalam rapat pleno, kelemahan ternyata ada di pihak pelapor terkait kelengkapan identitas dan syarat internal mereka. Karena menyadari kekurangannya, mereka tidak melanjutkan tuntutan layanan kepada Bawaslu. Artinya, masalah selesai di tingkat awal dan tidak berkembang menjadi dugaan pelanggaran etik,” terang Sutrawan.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya memaksimalkan fungsi pembinaan internal guna meredam potensi masalah sejak dini. Wirka juga mengusulkan penguatan peran TPD agar kedudukannya lebih terasa di daerah.

“Terkait TPD, hal menarik muncul ketika TPD diberi ruang menangani pelanggaran di tingkat adhoc. Perlu kita pikirkan bersama bagaimana DKPP bisa memiliki perpanjangan tangan yang lebih solid dan fungsional di daerah,” tutur Wirka.

Selain membahas dinamika aduan, rapat Monev ini juga mematangkan rencana restrukturisasi masa jabatan TPD. DKPP menilai pola pergantian anggota TPD setiap satu tahun tidak efektif, sebab banyak anggota yang baru dilantik sudah diganti sebelum sempat bersidang. DKPP kini mengkaji opsi masa jabatan TPD menjadi 5 tahun untuk daerah yang stabil, dengan mekanisme evaluasi berkala.

Seluruh masukan dan dinamika dari Bawaslu serta KPU Bali ini dicatat oleh DKPP RI sebagai bahan utama penyempurnaan regulasi serta penataan tata kelola etika penyelenggara pemilu secara nasional. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *