Gubernur Koster Sampaikan Dua Nota Keuangan di Paripurna DPRD Bali

  • Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027

DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan dua nota keuangan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (7/9/2026). Kedua nota keuangan tersebut yakni Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

“Penyampaian kedua dokumen ini secara bersamaan memiliki makna strategis, dimana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran tahun berjalan, sedangkan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan instrumen untuk menyiapkan fondasi fiskal bagi pelaksanaan pembangunan pada tahun berikutnya,” jelas Koster di hadapan sidang wakil rakyat Bali tersebut.

Menurut Koster, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan karena adanya perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2026.

Perubahan proyeksi pendapatan, antara lain karena adanya penyesuaian pendapatan PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.

“Sementara, untuk penyesuaian belanja daerah, kita wajib mengalokasikan kembali kewajiban belanja atas hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, penetapan SiLPA Tahun 2025, adanya belanja daerah yang bersifat wajib, belanja yang diarahkan untuk pelayanan publik, prioritas pembangunan, mempercepat pelaksanaan program yang memiliki daya ungkit tinggi, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran,” katanya.

Dijelaskan, Pendapatan Daerah dalam APBD Induk Tahun 2026 semula ditargetkan sebesar Rp 6,5 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 100 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 6,6 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah semula Rp 4,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 122 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 4,3 triliun lebih, meliputi: Pajak Daerah, semula Rp 2,836 triliun lebih, menjadi Rp 2,837 triliun lebih, atau meningkat sebesar Rp 1,2 miliar lebih; Retribusi Daerah, semula Rp 614 miliar lebih, menjadi Rp 649 miliar lebih, atau meningkat sebesar Rp 34 miliar lebih; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, semula Rp 196 miliar lebih menjadi Rp 257 miliar lebih, atau meningkat sebesar Rp 61 miliar lebih; dan Lain-Lain PAD yang Sah, semula Rp 591 miliar lebih, menjadi Rp 617 miliar lebih, atau meningkat sebesar Rp 25 miliar lebih.

Dikatakan Koster, Pendapatan Transfer semula Rp 2,31 triliun lebih, menjadi Rp 2,27 triliun lebih atau menurun sebesar Rp 35 miliar dan Lain lain Pendapatan Daerah yang Sah semula Rp 5,70 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 13,4 miliar lebih sehingga menjadi Rp 19,1 miliar lebih.

Belanja Daerah dalam APBD Induk Tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 7,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 263 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 7,5 triliun lebih, yang terdiri dari: Belanja Operasi, semula dianggarkan sebesar Rp 5,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 160 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 5,4 triliun lebih, meliputi: a. Belanja Pegawai, semula Rp 2,50 triliun lebih, menjadi Rp 2,45 triliun lebih, atau menurun sebesar Rp 51 miliar lebih; b. Belanja Barang dan Jasa, semula sebesar Rp 1,65 triliun lebih menjadi Rp 1,71 triliun lebih, atau meningkat sebesar Rp 62 miliar lebih; c. Belanja Subsidi, semula sebesar Rp 5 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, atau menurun sebesar Rp 2,5 miliar; d. Belanja Hibah, semula sebesar Rp 1,12 triliun lebih, menjadi Rp 1,27 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp 152 miliar lebih dari APBD Induk 2026; e. Belanja Bantuan Sosial, tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 150 juta.

Belanja Modal, semula direncanakan sebesar Rp 806 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 34 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 841 miliar lebih, meliputi: a. Belanja Modal Tanah, tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 141 miliar lebih; b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, semula Rp 192 miliar lebih, menjadi Rp 203 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp 10 miliar lebih; c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, semula Rp 266 miliar lebih, menjadi Rp 279 miliar lebih, atau meningkat sebesar Rp 12 miliar lebih; d. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, semula Rp 164 miliar lebih, menjadi Rp 173 miliar lebih, meningkat Rp 9 miliar lebih; Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, pada APBD Induk sebesar Rp 40 miliar lebih, menjadi Rp 42 miliar lebih atau meningkat sebesar Rp 1,9 miliar lebih; dan f. Belanja Modal Aset Lainnya, semula Rp 400 juta menjadi Rp 520 juta atau meningkat sebesar Rp 120 juta.

Belanja Tidak Terduga, semula Rp 50 miliar, berkurang sebesar Rp 26 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 23 miliar lebih. Belanja Transfer sebesar Rp 1,09 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 94 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 1,18 triliun lebih, meliputi: a. Belanja Bagi Hasil, semula Rp 685 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 40 miliar lebih sehingga menjadi Rp 725 miliar lebih; dan b. Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp 408 miliar lebih, meningkat sebesar Rp 54,1 miliar sehingga menjadi Rp 462 miliar lebih.

Dari pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp 842 miliar lebih atau 12,65%.

Penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Induk 2026, semula sebesar Rp 1,42 triliun lebih, meningkat sebesar Rp 162 miliar lebih, sehingga menjadi Rp1,58 triliun lebih, yang bersumber dari SiLPA Tahun 2025 audited sebesar Rp 712 miliar lebih dan rencana penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 873 miliar lebih. Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah tetap dianggarkan sebesar Rp743 miliar lebih.

Sementara untuk Raperda Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, Koster mengatakan bahwa target-target makro pembangunan Bali Tahun 2027 disusun optimis tetapi tetap realistis, dengan berpijak pada capaian pembangunan sampai dengan semester I tahun 2026 ini.

Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi Bali pada tahun 2027 pada kisaran 5,60% – 6,40%, tingkat kemiskinan ditargetkan pada kisaran 2,75% – 3,40%, serta tingkat pengangguran terbuka ditargetkan dikisaran 1,75% – 2,25%.

Koster menegaskan, target-target makro tersebut, serta target sektoral lainnya, diupayakan akan terwujud melalui pelaksanaan program-program prioritas daerah yang benar-benar berpihak kepada masyarakat, dan juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, sejalan dengan tema pembangunan Provinsi Bali Tahun 2027, yaitu: ”Akselerasi Transformasi Ekonomi Kerthi Bali” dengan dukungan pengelolaan APBD yang cermat dan efektif, serta menggali sumber-sumber pembiayaan lainnya secara lebih inovatif.

Menurut Koster, penyusunan Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, serta mengacu pada Dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, yang telah dibahas dan disepakati bersama dengan anggota DPRD Bali.

Gambaran umum RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027, yang disampaikan Koster sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 5,7 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 4,5 triliun lebih, yang meliputi: 1. Pajak Daerah, sebesar Rp 2,9 triliun lebih; 2. Retribusi Daerah, sebesar Rp 645 miliar lebih; 3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, sebesar Rp 317 miliar lebih; dan4. Lain-Lain PAD yang Sah, sebesar Rp 687 miliar lebih.

Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 1,14 triliun lebih, yang merupakan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, belum termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang memang belum disampaikan oleh Pemerintah Pusat. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, direncanakan sebesar Rp 6,1 miliar lebih, yang merupakan Pendapatan Hibah.

Untuk Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp 6,1 triliun lebih, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 4,8 triliun lebih, meliputi: 1. Belanja Pegawai, sebesar Rp 2,1 triliun lebih; 2. Belanja Barang dan Jasa, sebesar Rp 1,6 triliun lebih; 3. Belanja Subsidi, sebesar Rp 7,5 miliar lebih; dan 4. Belanja Hibah, sebesar Rp 1 triliun lebih.

Belanja Modal direncanakan sebesar Rp 337 miliar lebih, meliputi: 1. Belanja Modal Tanah, sebesar Rp 150 juta; 2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, sebesar Rp 84 miliar lebih; 3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, sebesar Rp 172 miliar lebih; 4. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, sebesar Rp 79 miliar lebih; dan 5. Belanja Modal Aset Lainnya, sebesar Rp 200 juta. Belanja Tidak Terduga, direncanakan sebesar Rp 150 miliar. Belanja Transfer, sebesar Rp 856 miliar lebih, meliputi: 1. Belanja Bagi Hasil, sebesar Rp 688 miliar lebih; dan 2. Belanja Bantuan Keuangan, sebesar Rp 167 miliar lebih.

Dari pendapatan dan belanja yang diproyeksikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 tersebut, direncanakan defisit anggaran, sebesar Rp 475 miliar lebih, atau 8,32%.

“Penerimaan pembiayaan daerah, Tahun 2027 direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun lebih, yang bersumber dari  perkiraan SiLPA Tahun 2026. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah, direncanakan sebesar Rp 753 miliar lebih, untuk pembayaran cicilan pokok utang dari pemerintah Rp 243 miliar lebih dan penyertaan modal Rp 510 miliar,” kata Koster. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *