PBNU Mendorong Reformasi Pembayaran Zakat

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas isu-isu strategis terkait umat dan masyarakat secara umum dalam gelaran Muktamar ke-35 NU. Pimpinan Sidang Bahtsul Masail Maudhu’iyah, KH. Cholil Nafis menjelaskan, komisinya berfokus pada pembahasan isu-isu strategis dengan tiga poin utama, yakni terkait keadilan pajak, pemaknaan ulama, serta I’adatun Nadzor.

PBNU mendorong adanya reformasi regulasi agar pembayaran zakat tidak lagi sebatas pengurangan penghasilan kena pajak (tax deduction), melainkan dapat memotong kewajiban pajak secara langsung (tax credit).

“Ini demi keadilan sehingga umat Islam tidak bayar dua kali, bayar zakat bayar pajak yang dua-duanya adalah lembaga resmi pemerintah,” tegasnya melalui layanan konferensi virtual yang ditayangkan di Kantor PBNU, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).

Selain itu, forum juga meminta pemerintah tidak terlalu membebani masyarakat dengan retribusi dan pajak yang menumpuk, serta mengecualikan masyarakat kurang mampu atau penerima subsidi dari kewajiban pajak.

​Isu kedua berkaitan dengan perumusan nilai-nilai keulamaan. Forum menegaskan, ulama yang dimaksud dalam konteks Nahdlatul Ulama adalah Ulamau Asy-Syar’i, yakni sosok yang memiliki kedalaman ilmu keagamaan sekaligus pemahaman mendalam atas dinamika sosial. Kiai Cholil Nafis menyampaikan bahwa figur ulama NU tercermin dalam prinsip “al-‘akif ‘ala dinihi wal-‘arif bi hali qawmihi.” Ia menegaskan peran ulama tidak boleh berhenti di ruang kelas.

“Tidak boleh di sini seorang ulama NU itu hanya diam dan mengajar, tapi dia harus lebih dari itu memberikan manfaat lebih besar kepada yang lain untuk memecahkan masalah-masalah keumatan,” ujarnya.

​Isu ketiga yang menjadi keputusan penting adalah penerapan mekanisme I’adatu An-Nadzor atau peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan hukum NU yang telah ditetapkan sebelumnya. Peninjauan ulang ini dinilai perlu mengingat adanya perubahan zaman, perubahan illat (alasan hukum), maupun potensi kekeliruan dalam proses perumusan terdahulu.

Pelaksanaan I’adatu An-Nadzor ini dibatasi hanya pada tingkat nasional di bawah kewenangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui mekanisme seleksi oleh jajaran Syuriyah. Sementara itu, metode pengambilan hukum yang digunakan tetap mengacu pada tradisi NU, yakni qauli, istislahi, dan manhaji. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *