Banggar DPRD dan TAPD Buleleng Bahas KUA-PPAS APBD 2027, Diharapkan Hasilkan Kebijakan Anggaran yang Jawab Kebutuhan Masyarakat 

BULELENG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Buleleng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (10/8/2026). 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM didampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda serta jajaran TAPD Kabupaten Buleleng.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ngurah Arya menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS memiliki peran strategis sebagai landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Ia berharap seluruh pihak dapat mengikuti pembahasan secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. 

“KUA-PPAS merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Oleh karena itu, pembahasan yang kita lakukan harus benar-benar cermat, objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Buleleng. Kami berharap sinergi antara DPRD dan TAPD terus terjalin dengan baik sehingga program-program prioritas pembangunan daerah dapat terakomodasi secara optimal dalam APBD Tahun 2027,” ujar Ngurah Arya. 

Ia juga menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Buleleng untuk mengawal proses pembahasan anggaran agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung visi serta misi pembangunan daerah. Selain itu, DPRD berharap TAPD dapat melakukan peninjauan kembali terhadap proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan KUA guna mengoptimalkan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Kami berharap APBD Tahun 2027 mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian dan perkebunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng,” tambahnya. 

Sementara itu, TAPD Kabupaten Buleleng menjelaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sesuai tahapan penyusunan APBD. Terkait proyeksi pendapatan dalam rancangan KUA, TAPD menyatakan akan melakukan peninjauan kembali dengan memperhitungkan seluruh potensi pendapatan yang masih dapat dioptimalkan. 

Melalui rapat pembahasan ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang efektif, transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat guna mendukung percepatan pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2027. 

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Buleleng juga menggelar rapat antara Badan Anggaran DPRD dengan komisi-komisi DPRD untuk membahas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing komisi menyampaikan hasil pembahasan bersama mitra kerja sebagai bahan masukan dalam pembahasan Banggar. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *