DENPASAR – Kemajuan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) diproyeksikan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029. Potensi penyebaran hoaks, disinformasi, manipulasi konten digital, hingga pemanfaatan teknologi deepfake dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Perkembangan AI membawa tantangan serius bagi demokrasi karena dapat memicu penyebaran hoaks, disinformasi, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan TERAS Talk Vol. 2 bertajuk “Demokrasi Digital: Memetakan Risiko AI dalam Pemilu 2029 dan Langkah Mitigasi Bawaslu” yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Badung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (30/7/2026).
Menurut Sutrawan, transformasi digital telah mengubah pola interaksi masyarakat dari ruang nyata menuju ruang digital. Jika sebelumnya komunikasi publik lebih banyak berlangsung melalui interaksi langsung, kini media sosial dan berbagai platform digital menjadi ruang utama pertukaran informasi sekaligus pembentukan opini publik.
Perubahan tersebut, lanjutnya, menghadirkan konsekuensi baru bagi penyelenggaraan demokrasi. Arus informasi yang bergerak semakin cepat membuat masyarakat dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks, terutama dengan berkembangnya teknologi AI generatif yang mampu menghasilkan gambar, suara, maupun video menyerupai kondisi nyata.
Kemampuan tersebut, jelas Sutrawan, berpotensi menyulitkan masyarakat dalam membedakan informasi autentik dengan konten hasil manipulasi. Apabila tidak diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang memadai, kondisi tersebut dapat memicu penyebaran hoaks dan disinformasi yang pada akhirnya memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Selain ancaman manipulasi informasi, Sutrawan juga menyoroti fenomena filter bubble, homophily, dan echo chamber yang semakin mengemuka di ruang digital. Menurutnya, algoritma media sosial kerap membuat masyarakat hanya terpapar informasi yang sejalan dengan pandangan yang telah dimiliki, sehingga ruang dialog menjadi semakin terbatas.
Akibatnya, polarisasi berpotensi semakin menguat dan pertukaran gagasan yang sehat dalam kehidupan demokrasi menjadi terhambat. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa media massa, lembaga negara, platform digital, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk membangun budaya verifikasi informasi sekaligus meningkatkan literasi digital.
Tidak hanya itu, Sutrawan menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan demokrasi bukan semata menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi, baik pada saat tahapan pemilu berlangsung maupun pada masa non-tahapan melalui pengawasan partisipatif dan pendidikan demokrasi.
Sebagai bentuk kesiapan menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu terus melakukan transformasi digital melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) beserta berbagai sistem pendukung pengawasan. Namun, pesatnya perkembangan AI juga menuntut adanya inovasi yang berkelanjutan, termasuk penguatan kapasitas pengawasan terhadap kampanye di ruang digital serta penyalahgunaan teknologi AI yang berpotensi mengganggu integritas Pemilu Tahun 2029.
Pada kesempatan yang sama, narasumber Efatha Filomeno Borromeu Duarte memaparkan arsitektur penegakan hukum Pemilu Tahun 2029 di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI. Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan AI, termasuk teknologi deepfake, menghadirkan tantangan baru dalam penegakan hukum pemilu yang memerlukan respons kelembagaan secara cepat dan adaptif.
Menurut Efatha, penguatan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi menjadi kebutuhan mendesak agar penyalahgunaan AI tidak menciptakan celah dalam proses demokrasi. Di samping itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pembangunan mekanisme penanganan yang responsif juga diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.
Melalui TERAS Talk Vol. 2, Bawaslu berharap terbangun pemahaman bersama mengenai tantangan demokrasi digital sekaligus memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu, akademisi, media, dan masyarakat dalam menghadapi perkembangan teknologi AI. Penguatan literasi digital, pengawasan partisipatif, serta regulasi yang adaptif diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga integritas demokrasi menuju Pemilu Tahun 2029. (bs)

