Bawaslu Bali Ajak Parpol Ikut Cegah Sengketa Proses Dari Potensi Kesalahan Administrasi Serta Pemanfaatan SIPS Sebagai Penangananya

KARANGASEM – Sengketa proses pemilu tidak selalu dipicu oleh perbedaan tafsir hukum. Dalam banyak kasus, persoalan justru bermula dari kelalaian memenuhi persyaratan administrasi, lemahnya komunikasi, hingga kendala teknis dalam sistem pencalonan. Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mendorong partai politik memperkuat ketertiban administrasi sejak jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai.

Pesan tersebut dikemukakan Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang digelar Bawaslu Kabupaten Karangasem yang mengundang perwakilan partai politik, Kamis (16/7/2026).

Sutrawan mengatakan sebagian besar sengketa proses sesungguhnya dapat dihindari apabila partai politik mencermati secara saksama seluruh persyaratan calon maupun persyaratan pencalonan sebelum dokumen diajukan kepada penyelenggara pemilu.

“Persyaratan calon maupun persyaratan pencalonan harus dipastikan terpenuhi sejak awal. Hal-hal seperti keterwakilan perempuan maupun kelengkapan administrasi merupakan aspek yang sering menjadi objek sengketa apabila tidak dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut.

Menurutnya, sengketa proses bukan hanya lahir dari persoalan substansi regulasi, tetapi juga kerap dipicu oleh miskomunikasi antara peserta pemilu dan penyelenggara, termasuk ketika terjadi gangguan pada sistem informasi pencalonan.

Ia mencontohkan, tidak sedikit persoalan muncul ketika seluruh dokumen sebenarnya telah disampaikan, namun karena kendala teknis dalam sistem, data calon tidak terbaca secara sempurna sehingga berpotensi memengaruhi status pencalonan.

“Kondisi seperti ini harus segera dikomunikasikan. Jangan sampai persoalan teknis berkembang menjadi sengketa proses hanya karena keterlambatan koordinasi,” katanya.

Sebagai langkah mempercepat penyelesaian sengketa, Bawaslu juga memperkenalkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), layanan digital yang memungkinkan peserta pemilu mengajukan permohonan sengketa proses secara daring, cepat, transparan, dan tanpa biaya.

Sutrawan menegaskan, dalam mekanisme penyelesaian sengketa proses, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah partai politik sebagai peserta pemilu, bukan calon secara perseorangan.

“SIPS kami hadirkan agar pelayanan penyelesaian sengketa semakin efektif dan mudah diakses. Yang perlu dipahami, subjek hukum dalam permohonan sengketa proses adalah partai politik sebagai peserta pemilu,” tegasnya.

Selain memperkuat pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, Bawaslu Bali juga mengingatkan partai politik agar tidak menunggu dimulainya tahapan pemilu untuk menata administrasi internal. Pemutakhiran data keanggotaan secara berkala dinilai menjadi fondasi penting dalam mengurangi potensi persoalan hukum pada proses pencalonan.

“Kami mengajak seluruh partai politik mulai melakukan pemutakhiran data keanggotaan dari sekarang. Administrasi yang tertib akan mempermudah setiap tahapan dan sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” pungkas Sutrawan.

Melalui penguatan kapasitas peserta pemilu ini, Bawaslu Bali menegaskan bahwa penyelesaian sengketa bukan semata-mata mekanisme untuk menyelesaikan konflik, melainkan instrumen untuk menjaga kepastian hukum dan kualitas demokrasi.

Semakin baik kepatuhan administrasi dan komunikasi antarpenyelenggara serta peserta pemilu, semakin kecil pula ruang bagi sengketa proses untuk muncul pada setiap tahapan pemilu. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *