BPBD Buleleng Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Penguatan Tim Reaksi Cepat Lintas Sektor

BULELENG – Pemerintah Kabupaten Buleleng memperkuat sistem kesiapsiagaan bencana dengan memantapkan peran Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana lintas sektor.

Penguatan dilakukan sebagai upaya membangun respons yang lebih cepat, terpadu, dan efektif di tengah tingginya potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat BPBD, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/252/HK/2026 tentang Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana.

Tim Reaksi Cepat melibatkan berbagai unsur lintas sektor, di antaranya BPBD, TNI, Polri, Basarnas, Palang Merah Indonesia (PMI), organisasi perangkat daerah, serta instansi terkait lainnya. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan mampu mempercepat koordinasi sekaligus memperkuat efektivitas penanganan ketika bencana terjadi.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa, menyampaikan keberadaan TRC bukan sekadar membentuk struktur organisasi, melainkan memastikan seluruh unsur memiliki pemahaman yang sama mengenai peran dan mekanisme kerja saat menghadapi situasi darurat.

“Melalui tim ini kita menyatukan seluruh unsur lintas sektor sehingga ketika terjadi bencana, setiap instansi telah memahami tugas, fungsi, serta langkah yang harus dilakukan. Dengan demikian koordinasi menjadi lebih cepat dan penanganan dapat berlangsung lebih optimal,” ungkapnya.

Menurutnya, paradigma penanggulangan bencana kini tidak lagi hanya berfokus pada penanganan setelah bencana terjadi. Upaya yang lebih penting adalah membangun kesiapsiagaan sejak dini agar risiko korban maupun kerugian dapat ditekan.

“Kita ingin mengubah pola pikir bahwa penanggulangan bencana bukan hanya soal kedaruratan. Yang paling penting adalah kesiapsiagaan. Masyarakat dan seluruh perangkat daerah harus memahami apa yang harus dilakukan sebelum, saat, maupun setelah terjadi bencana,” ujarnya.

Kalak Suyasa menjelaskan, penguatan kesiapsiagaan akan dilakukan melalui jejaring lintas perangkat daerah yang kemudian diperluas hingga ke masyarakat. Dengan cara itu, edukasi mengenai mitigasi bencana tidak berhenti di lingkungan pemerintah, tetapi juga menjadi pengetahuan yang dimiliki masyarakat sebagai pihak yang berada di garis terdepan ketika bencana terjadi.

Ia menambahkan ke depan setiap organisasi perangkat daerah diharapkan memiliki personel yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat. Selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, legalisasi tim di masing-masing perangkat daerah akan mempercepat mobilisasi personel dan memperjelas rantai koordinasi dalam penanganan keadaan darurat. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *