* Oleh Muhammad Idris
DI tengah persimpangan sejarah sosial-politik Indonesia, Muhammadiyah senantiasa dipandang sebagai episentrum gerakan pembaharu. Sejak didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada 1912, persyarikatan ini secara konsisten merawat high politics yakni sebuah garis politik nilai yang menempatkan moral kewargaan, keadilan sosial, serta amar ma’ruf nahi munkar di atas segala kalkulasi kekuasaan taktis.
Posisi independen ini menjadikan Muhammadiyah sebagai salah satu pilar civil society yang paling disegani, menjadi benteng penyeimbang saat negara berpotensi melenceng dari konstitusi.
Namun, lanskap sosiologi politik modern menyajikan dinamika yang kian kompleks. Salah satu pergeseran paling mencolok dalam diskursus internal maupun publik persyarikatan adalah penetrasi dan penguatan skema dakwah struktural.
Jika pada mulanya dakwah ditekankan pada penguatan kultural, pendidikan, dan kesehatan sebagaimana tecermin dalam ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), maka dakwah struktural melangkah lebih jauh dengan mendorong kader-kader terbaik untuk masuk, melebur, dan memengaruhi kebijakan publik langsung dari dalam organ kekuasaan negara.
Secara ideal, hadirnya teknokrat, akademisi, dan intelektual Muhammadiyah dalam birokrasi, kementerian, lembaga negara, hingga jajaran BUMN diproyeksikan sebagai instrumen etik. Asumsi klasik yang sering saya dengarkan sejak menjadi aktivis di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah bahwa orang baik yang mengendalikan sistem akan melahirkan regulasi yang memihak rakyat.
Namun, di sinilah benturan epistemik dan realitas politik kerap terjadi. Ketika dakwah struktural bertemu dengan dinamika jejaring patronase kekuasaan, batas antara mereformasi sistem dan terkooptasi oleh sistem kerap menjadi sangat tipis.
Dialektika Etika Profetik dan Logika Patronase
Politik kekuasaan Indonesia pasca-reformasi tidak bekerja dalam ruang hampa yang murni rasional. Akan tetapi, hal tersebut sangat dipengaruhi oleh pola patronase, dimana sebuah relasi pertukaran sumber daya, proteksi, dan akses ekonomi-politik antara pemegang kekuasaan (patron) dan kelompok-kelompok strategis (klien).
Ketika kader-kader terbaik Muhammadiyah masuk ke dalam pusaran ini, mereka tidak hanya membawa misi profetik, tetapi juga langsung berhadapan dengan logika bawaan sistem dimana kompromi, efisiensi kekuasaan, dan pemeliharaan status quo. Dalam banyak kasus, tata krama kedinasan dan keterikatan pada garis kebijakan rezim acapkali meredam daya kritis kader.
Isu-isu krusial mulai dari tata kelola sumber daya alam, undang-undang bernuansa oligarkis, hingga konsesi ekonomi bagi organisasi kemasyarakatan menjadi ujian paling kasatmata bagi efektivitas dakwah struktural. Ketika tawaran akses ekonomi langsung dari negara, seperti pengelolaan izin usaha pertambangan, dibuka bagi ormas keagamaan, perdebatan mendasar menyeruak ke permukaan.
Di satu sisi, ada rasionalitas pragmatis bahwa persyarikatan membutuhkan kemandirian finansial untuk menopang dakwah sosialnya. Namun di sisi lain, masuknya organisasi ke dalam lingkaran distribusi sumber daya negara berisiko menarik persyarikatan ke dalam jejaring patronase.
Terdapat kekhawatiran sosiologis bahwa daya tawar kritis Muhammadiyah yang dahulu begitu lantang melalui Jihad Konstitusi kini harus bertransaksi dengan tata krama politik akomodatif. Sikap independen yang menjadi brand equity termahal organisasi terancam tergerus menjadi kompromi-kompromi teknokratis.
Kritik mendalam atas dakwah struktural terletak pada potensi terjadinya asimetri peran antara persyarikatan secara institusional dan para kader yang duduk di lingkaran kekuasaan. Idealnya, kader di dalam birokrasi adalah utusan, bukan wakil.
Namun, manakala terjadi persepsi publik bahwa kebijakan institusi organisasi mengekor atau terpengaruh oleh posisi politik para kadernya di pemerintahan, independensi persyarikatan sedang dipertaruhkan. Suara-suara kritis dari lembaga kajian, Majelis Lingkungan Hidup, hingga elemen Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) berisiko terpinggirkan oleh pertimbangan-pertimbangan taktis dari kader yang memegang komando di tataran eksekutif atau Tim Khusus.
Gejala ini menciptakan dilema teologis dan sosiologis: Secara Teologis, apakah dakwah struktural masih dapat dipertahankan integritasnya jika ia mengharuskan kompromi terhadap prinsip-prinsip penegakan keadilan lingkungan dan sosial?
Secara Sosiologis, bagaimana Muhammadiyah menjaga jarak moral (moral distance) agar tetap menjadi penunjuk arah kiblat bangsa, di saat kaki-kakinya kian dalam berpijak di karpet merah kekuasaan?
Merestorasi Karakter Profetik Gerakan
Kritik atas dakwah struktural dan jejaring patronase ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dorongan agar Muhammadiyah menarik diri secara ekstrem menjadi organisasi yang terisolasi dari negara (state averse). Negara adalah arena pelayanan publik yang sah dan penting. Namun, yang paling dibutuhkan saat ini adalah restorasi dan rekalibrasi.
Untuk mencegah dakwah struktural tergelincir menjadi sekadar alat legitimasi patronase politik, Muhammadiyah perlu mengukuhkan tiga benteng etik:
(1) Penetapan Garis Demarkasi yang Tegas: Harus ada garis pemisah yang tidak bisa ditawar antara keputusan resmi persyarikatan dan sikap personal kader yang berada dalam jabatan publik. Kader di pemerintahan tidak boleh menjadikan organisasi sebagai tameng atau bridging institution untuk kepentingan rezim;
(2) Penguatan Check and Balances Internal: Majelis-majelis, akademisi Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PTMA), serta gerakan pemuda harus diberi panggung otonom untuk tetap menyuarakan analisis kritis, meskipun analisis tersebut berbenturan dengan kebijakan pemerintah tempat kader Muhammadiyah bertugas;
(3) Pemberdayaan Bottom-Up: Kekuatan utama Muhammadiyah adalah masyarakat akar rumput (grassroots) dan kemandirian AUM. Kebergantungan pada konsesi atau fasilitas negara harus ditekan sekecil mungkin agar prinsip koalisi taktikal, oposisi loyal tetap hidup secara otentik.
Dakwah struktural yang sejati bukanlah tentang seberapa banyak kader yang berhasil menduduki posisi strategis dalam kekuasaan, melainkan seberapa besar nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan keberpihakan pada kaum mustadh’afin mampu dipertahankan saat kader tersebut memegang peranan penting dalam struktur kekuasaan.
Jika keberadaan di dalam sistem justru menumpulkan taji amar ma’ruf nahi munkar, maka saat itulah dakwah struktural harus dievaluasi secara mendasar. Muhammadiyah harus tetap menjadi kompas moral bangsa, bukan sekadar penikmat rotasi panggung kekuasaan. []
*) Penulis adalah Dosen Undiksha Singaraja, Pengurus di Majelis Dikdasmen dan PNF Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Buleleng

