Bawaslu Bali Soroti Status KTP Purnawirawan Polri yang Belum Diperbarui, Berpotensi Hambat Hak Pilih pada Pemilu 2029

DENPASAR – Di tengah pembahasan besar mengenai kualitas demokrasi dan akurasi data pemilih, masih terdapat persoalan administratif yang luput dari perhatian, yakni belum diperbaruinya status kependudukan sejumlah pensiunan anggota Polri setelah memasuki masa purnatugas.

Persoalan yang tampak sederhana ini dinilai dapat berujung pada hilangnya hak politik warga negara dalam pemilu.
Isu tersebut mengemuka dalam audiensi Bawaslu Bali dengan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Bali. Bawaslu menilai ketidaksesuaian status pada KTP elektronik bukan sekadar masalah administrasi kependudukan, melainkan persoalan yang berkaitan langsung dengan akses warga negara terhadap hak konstitusionalnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan pihaknya masih menemukan pensiunan Polri yang secara faktual telah memasuki masa pensiun, namun dalam dokumen kependudukan masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.

Dalam sistem pemilu Indonesia, anggota TNI dan Polri aktif tidak memiliki hak memilih maupun dipilih. Kondisi itu menyebabkan data kependudukan menjadi faktor yang menentukan apakah seseorang diakui sebagai pemilih atau justru tetap dianggap tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak politiknya.

“Maksud kami, masih ditemukan di beberapa tempat pensiunan Polri yang sudah pensiun namun belum mengubah status pada KTP. Jika statusnya masih aktif, mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dan juga tidak memiliki hak dipilih. Jangan sampai hak yang seharusnya dimiliki warga negara justru tidak dapat digunakan pada Pemilu 2029,” ujar Ariyani pada Kamis (7/5/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa problem daftar pemilih tidak selalu lahir dari kesalahan saat tahapan pemilu berlangsung, melainkan dapat berakar dari persoalan administrasi yang tidak diselesaikan jauh hari sebelumnya. Dalam konteks itu, pemutakhiran data kependudukan menjadi pekerjaan mendasar yang kerap dianggap sepele, padahal berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi.

Bawaslu Bali memandang persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan bagian dari kerentanan tata kelola data pemilih. Jika tidak ditangani sejak dini, ketidaksesuaian status kependudukan berpotensi menghambat pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam pemilu.

Merespons hal tersebut, Sekretaris PP Polri Bali, I Wayan Lotra Hariyasa, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan Bawaslu dengan menyampaikan informasi tersebut kepada para anggota purnawirawan.

“Akan saya sampaikan kepada anggota. Ke depan kami akan melaksanakan musda sehingga informasi ini bisa diteruskan kepada anggota kami agar para pensiunan segera mendatangi Dukcapil setempat untuk mengubah status pada KTP,” kata Lotra Hariyasa.

Audiensi itu memperlihatkan bahwa perlindungan hak pilih tidak hanya bergantung pada tahapan pemungutan suara, tetapi juga pada kesadaran administratif warga negara dan efektivitas koordinasi antar lembaga.

Di tengah upaya memperkuat kualitas demokrasi elektoral, persoalan data kependudukan menjadi salah satu aspek yang tidak bisa terus diposisikan sebagai urusan pelengkap. Sebab dalam praktiknya, satu status yang tidak diperbarui dalam KTP dapat membuat seorang warga negara kehilangan akses terhadap hak politik yang dijamin konstitusi. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *