Bantah Pansus TRAP DPRD Bali, Kementerian Kehutanan Tegaskan Aktivitas Wisata di TN Bali Barat Sesuai Aturan dan Berizin

BULELENG – Kementerian Kehutanan menegaskan aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat sesuai aturan dan sudah berizin. Pernyataan membantah Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang main segel terhadap aktivitas pariwisata di wilayah tersebut.
Dalam keterangan persnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebutkan, seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam di kawasan TNBB telah berjalan sesuai prosedur perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Pansus TRAP DPRD Bali sempat melakukan sidak ke kawasan yang masuk wilayah di Desa Pejarakan, Kecematan Gerokgak, Buleleng, pada Selasa (28/4/2026) lalu.

Sidak yang dipimpin oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menemukan dugaan pelanggaran serius terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan. Diantaranya indikasi aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran garis sempadan pantai yang seharusnya berjarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Resort yang berada di dalam kawasan TNBB diketahui berdiri di atas lahan seluas sekitar 385 hektar dengan total 18 unit vila. Dari jumlah tersebut, sedikitnya lima unit vila diduga berada langsung di area konservasi mangrove.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan, telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penutupan terhadap lima vila unit yang dianggap melanggar.

“Ya, kami telah keluarkan rekomendasi kepada Penegak Perda dan Pol PP agar disegel dengan memasang Pol PP Line pada areal dimaksud,” kata Supartha.

Atas aksi Pansus TRAP DPRD Bali tersebut, Kementerian Kehutanan RI menegaskan seluruh kegiatan pemanfaatan wisata alam di kawasan TNBB telah berjalan sesuai prosedur perizinan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kegiatan wisata yang berlangsung disebut berada di zona pemanfaatan TNBB, yakni area yang secara legal diperuntukkan bagi aktivitas wisata alam terbatas sesuai dokumen zonasi resmi taman nasional.

“Seluruh aktivitas tersebut telah memperoleh persetujuan resmi, termasuk dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta dokumen persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan,” terang Ristianto Pribadi dalam rilisnya.

Dengan demikian, kegiatan yang berlangsung dinyatakan sebagai bagian dari skema pemanfaatan kawasan yang sah dan telah direncanakan dalam sistem pengelolaan Taman Nasional Bali Barat.

“TN Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan kawasan TNBB dilakukan dengan pendekatan kehati-hatian dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

“Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem, termasuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten,” tandasnya.

Sementara itu, di kawasan resort yang seluruh karyawannya nyaris warga setempat berlokasi cukup jauh dari jalan raya utama Gilimanuk-Singaraja. PT. Trimbawan Swastama Sejati, melalui pembangunan Plataran Menjangan Resort yang telah beroperasi dan memegang izin pengelolaan atas kawasan tersebut sejak tahun 1998.

Tidak semua area di TNBB dimanfaatkan untuk kegiatan wisata karena merupakan kawasan konservasi yang dikelola menggunakan sistem zonasi. Hal itu, agar alam tetap lestari, sekaligus memberi ruang bagi pemanfaatan yang bertanggung jawab.

Keterangan TNBB melalui akun media sosialnya mengatakan, dari 7 zona yang dikelola TNBB ada zona inti, zona khusus, zona pemanfaatan, zona perlindungan bahari, zona religi, budaya, dan sejarah, zona rimba dan zona tradisional.

“Dari seluruh zona tersebut, aktivitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sarana Wisata Alam (PBPSWA) hanya dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru,” demikian keterangan TNBB.

Sedangkan warga setempat yang menjadi pekerja di resort tersebut mengaku ikut bertanggungjawab dalam melestarikan dan merawat lingkungan tempat mereka bekerja. Terlebih mereka mengaku menerima manfaat secara ekonomi untuk menunjang kehidupan mereka.

“Tidak hanya bekerja, kami juga memiliki sisi tanggungjawab agar lingkungan di sekitar resort tetap terjaga. Kami ada tim yang merawat dan menanam serta mengawasi secara ketat baik tumbuhan maupun satwa agar tetap terjaga dan terlindungi,” tandasnya. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *