Data Pemilih Belum Sepenuhnya Mutakhir, Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat

BULELENG – Di atas kertas, data pemilih seharusnya menjadi cerminan paling mutakhir dari siapa yang berhak menentukan arah demokrasi. Namun dalam praktiknya, data kerap berjalan lebih lambat dari realitas yang terus berubah.

Hal itu mengemuka dalam audiensi antara Bawaslu Provinsi Bali dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali. Pertemuan tersebut tidak sekadar membahas daftar persoalan, tetapi memperlihatkan jarak yang masih tersisa antara peristiwa di masyarakat dan pencatatannya dalam sistem negara.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa persoalan akurasi data pemilih masih menjadi tantangan yang berulang.

“Ini bukan persoalan baru. Tetapi terus muncul dan menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama bagaimana memastikan data pemilih benar-benar akurat dan mutakhir,” ujarnya.

Dalam catatan pengawasan Bawaslu, sejumlah persoalan klasik masih ditemukan. Mulai dari warga yang telah meninggal dunia namun tetap tercantum dalam daftar pemilih, perubahan status pensiunan TNI dan Polri yang belum terbarui, hingga perpindahan domisili yang tidak diikuti pembaruan data kependudukan. Di sisi lain, masih terdapat warga yang telah memenuhi syarat memilih, tetapi belum masuk dalam sistem.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, memandang persoalan tersebut tidak lepas dari mekanisme administrasi yang bertumpu pada pelaporan. Setiap perubahan status kependudukan pada dasarnya baru tercatat setelah dilaporkan oleh warga atau lingkungan sekitarnya.

Dalam konteks itu, peran pemerintah desa menjadi krusial, terutama dalam pelaporan peristiwa kematian. Tanpa pelaporan yang cepat dan konsisten, data kependudukan akan tertinggal dari kondisi faktual.

Di sisi lain, untuk kelompok pemilih pemula, Dukcapil menyebut telah melakukan berbagai upaya jemput bola melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan. Perekaman data bahkan dilakukan sejak usia 16 tahun, untuk kemudian dicetak saat genap berusia 17 tahun.

Namun demikian, ketergantungan pada pelaporan masyarakat tetap menjadi titik rawan. Ketika kesadaran administrasi belum merata, sementara mobilitas penduduk terus meningkat, ketidaksinkronan data menjadi sulit dihindari.

Karena itu, pendekatan yang lebih proaktif mulai didorong. Bawaslu Bali mengusulkan agar pembaruan data, khususnya bagi kelompok tertentu seperti pensiunan TNI dan Polri, tidak sepenuhnya dibebankan pada individu. Dukcapil merespons dengan membuka ruang kolaborasi, termasuk kemungkinan pelayanan jemput bola berbasis data yang dimiliki Bawaslu.

Secara teknis, pembaruan data dapat dilakukan dalam waktu singkat apabila data pendukung telah tersedia. Namun persoalannya bukan semata pada kecepatan proses, melainkan pada bagaimana memastikan data awal itu terkumpul secara utuh dan tepat waktu.

Ariyani juga menyoroti adanya perbedaan praktik administratif antarinstansi. Dalam pengurusan manfaat pensiun di Taspen, misalnya, proses dapat dilakukan hanya dengan surat keterangan kematian dari perangkat desa atau rumah sakit, tanpa akta kematian.

Kondisi ini di satu sisi mempermudah layanan, tetapi di sisi lain memperlihatkan bahwa satu peristiwa yang sama belum tentu tercatat secara seragam dalam sistem administrasi negara.

Pada akhirnya, persoalan data pemilih tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga keterhubungan antar sistem yang mencatatnya. Selama pembaruan data masih berjalan parsial, potensi ketidaksesuaian akan terus ada, dan daftar pemilih akan tetap berada selangkah di belakang realitas. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *